Seputar Kaltim

    Tiga Kades Diduga Dukung Paslon Pilkada Paser

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    18 Oktober 2024 pukul 16:47 WITA

    Komisioner Bawaslu Paser, Firman (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sebanyak tiga oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Paser diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024.

    Kades tersebut dari hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser yang telah diproses atas dugaan pelanggaran netralitas.

    Komisioner Bawaslu Paser, Firman mengaku berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan dengan bukti yang dikumpulkan, oknum kades itu didiga condong berpihak mendukung paslon.

    “kami mendapati tiga kades yang diduga melanggar netralitas,” kata Firman, Jumat (18/10/2024).

    Dalam penanganannya, Bawaslu Paser telah meneruskan tiga nama itu kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan.

    "Kami mengawal sebatas meneruskan dari hasil kajian kami atas dugaan melanggar undangan-undang netralitas kepala desa,” tuturnya.

    Selain kades, Firman mengungkapkan juga ada tiga temuan dugaan pelanggaran netralitas Apratus Sipil Negara (ASN) yang nantinya bakal disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Jika dari kajian Bawaslu telah selesai terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, maka akan kami teruskan ke BKN,” jelasnya.

    Apabila terbukti, kata dia, tiga ASN tersebut terancam sanksi etik yang diharuskan menyatakan sikap untuk tidak mengulangi kembali. Apabila terbukti, maka bisa sanksi disiplin hingga pemberhentian.

    Sementara sanksi untuk kades berupa sanksi administratif yang teknisnya melalui Dinas Pemberdaayan Masyarakat dan Desa (DPMD).

    "ASN bisa dikenakan sanksi etik dan sanksi disiplin, kalau kades sanksi nya bersifat administratif secara teknis DPMD yang bisa menjawab itu,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Tiga Kades Diduga Dukung Paslon Pilkada Paser

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    18 Oktober 2024 pukul 16:47 WITA

    Komisioner Bawaslu Paser, Firman (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sebanyak tiga oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Paser diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024.

    Kades tersebut dari hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser yang telah diproses atas dugaan pelanggaran netralitas.

    Komisioner Bawaslu Paser, Firman mengaku berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan dengan bukti yang dikumpulkan, oknum kades itu didiga condong berpihak mendukung paslon.

    “kami mendapati tiga kades yang diduga melanggar netralitas,” kata Firman, Jumat (18/10/2024).

    Dalam penanganannya, Bawaslu Paser telah meneruskan tiga nama itu kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan.

    "Kami mengawal sebatas meneruskan dari hasil kajian kami atas dugaan melanggar undangan-undang netralitas kepala desa,” tuturnya.

    Selain kades, Firman mengungkapkan juga ada tiga temuan dugaan pelanggaran netralitas Apratus Sipil Negara (ASN) yang nantinya bakal disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Jika dari kajian Bawaslu telah selesai terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, maka akan kami teruskan ke BKN,” jelasnya.

    Apabila terbukti, kata dia, tiga ASN tersebut terancam sanksi etik yang diharuskan menyatakan sikap untuk tidak mengulangi kembali. Apabila terbukti, maka bisa sanksi disiplin hingga pemberhentian.

    Sementara sanksi untuk kades berupa sanksi administratif yang teknisnya melalui Dinas Pemberdaayan Masyarakat dan Desa (DPMD).

    "ASN bisa dikenakan sanksi etik dan sanksi disiplin, kalau kades sanksi nya bersifat administratif secara teknis DPMD yang bisa menjawab itu,” tandasnya.

    (Sf/By)