Seputar Kaltim

    Tiga Dosen Unmul Terlibat Kekerasan Seksual, Salah Satunya Guru Besar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2024 pukul 19:06 WITA

    Satgas PPKS Universitas Mulawarman menetapkan 3 dosen terlibat kasus kekerasan seksual. (Foto: Dok. Satgas \PPKS Unmul)

    Samarinda - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) menetapkan tiga dosen Unmul terbukti melakukan kekerasan seksual.

    "Dari sejumlah kasus yang ditangani, 3 kasus diantaranya melibatkan 3 orang terlapor yang berstatus sebagai dosen di Unmul," ungkap Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno pada rilis, Senin (5/8/2024).

    Dari ketiga dosen ini, salah satu kasusnya yang terlibat adalah dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu fakultas di Unmul. Adapun jumlah pelapor ada enam orang. 

    Berdasarkan dari hasil penanganan dan pemeriksaan, disimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual pada korban. 

    Selain itu, menatap korban dengan nuansa seksual dan tidak nyaman, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban sebagaimana Pasal 5 ayat 2 huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

    "Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Unmul," jabarnya.

    Adapun kasus kedua dosen lainnya, yakni saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa, yang mana kasus ini terlibat seorang dosen yang menjabat Wakil Dekan Fakultas di Unmul. Sementara itu, kasus ketiga mengenai diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

    Dari ketiga kasus ini, pihak PPKS Unmul memberikan catatan penting agar hal ini tidak berulang kembali. Catatan tersebut adalah membatasi jam pertemuan dantara mahasiswa dengan pendidik di luar jam operasional kampus, membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma, mengikuti edukasi dan sosialiasi tentang kekerasan seksual.

    "Penguatan budaya anti kekerasan seksual, mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk melaporkan ke hotline tertera, dan terakhir jaminan keberlanjutan studi untuk para saksi dan pelapor," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tiga Dosen Unmul Terlibat Kekerasan Seksual, Salah Satunya Guru Besar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2024 pukul 19:06 WITA

    Satgas PPKS Universitas Mulawarman menetapkan 3 dosen terlibat kasus kekerasan seksual. (Foto: Dok. Satgas \PPKS Unmul)

    Samarinda - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) menetapkan tiga dosen Unmul terbukti melakukan kekerasan seksual.

    "Dari sejumlah kasus yang ditangani, 3 kasus diantaranya melibatkan 3 orang terlapor yang berstatus sebagai dosen di Unmul," ungkap Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno pada rilis, Senin (5/8/2024).

    Dari ketiga dosen ini, salah satu kasusnya yang terlibat adalah dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu fakultas di Unmul. Adapun jumlah pelapor ada enam orang. 

    Berdasarkan dari hasil penanganan dan pemeriksaan, disimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual pada korban. 

    Selain itu, menatap korban dengan nuansa seksual dan tidak nyaman, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban sebagaimana Pasal 5 ayat 2 huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

    "Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Unmul," jabarnya.

    Adapun kasus kedua dosen lainnya, yakni saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa, yang mana kasus ini terlibat seorang dosen yang menjabat Wakil Dekan Fakultas di Unmul. Sementara itu, kasus ketiga mengenai diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

    Dari ketiga kasus ini, pihak PPKS Unmul memberikan catatan penting agar hal ini tidak berulang kembali. Catatan tersebut adalah membatasi jam pertemuan dantara mahasiswa dengan pendidik di luar jam operasional kampus, membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma, mengikuti edukasi dan sosialiasi tentang kekerasan seksual.

    "Penguatan budaya anti kekerasan seksual, mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk melaporkan ke hotline tertera, dan terakhir jaminan keberlanjutan studi untuk para saksi dan pelapor," tutupnya.

    (Sf/Rs)