Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Ombudsman RI Kaltim)
Samarinda – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan tidak menemukan adanya unsur maladministrasi dalam tiga laporan dugaan penyimpangan prosedur pada proses pemberian bantuan belajar mahasiswa melalui program Gratispol.
Laporan yang sebelumnya diajukan oleh LBH Samarinda tersebut kini telah resmi ditutup setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan ketiga laporan yang diajukan oleh Andriyanto, Mira Fajar Suryati, dan Zahrah Khan telah ditelaah secara komprehensif.
Telaah tersebut didasarkan pada keterangan serta dokumen yang disampaikan pihak terkait, termasuk tanggapan resmi dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Surat Biro Kesra Setda Kaltim Nomor 400.3/1944/B.KESRA-I tertanggal 24 April 2026, terungkap bahwa ketiga pelapor sejatinya belum berstatus sebagai penerima definitif bantuan belajar Gratispol.
Mereka diketahui masih berada pada tahap calon penerima yang belum ditetapkan secara sah melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Oleh karena itu, Ombudsman menilai belum terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pemberian bantuan tersebut.
Keputusan penghentian pemeriksaan ini diperkuat dengan diterbitkannya tiga surat pemberitahuan penutupan laporan tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada masing-masing pelapor.
Surat tersebut meliputi Surat Nomor T/303/LM.21-21/003887.2026/V/2026 untuk pelapor Andriyanto, T/304/LM.21-21/003886.2026/V/2026 untuk Mira Fajar Suryati, dan T/302/LM.21-21/003889.2026/V/2026 untuk Zahrah Khan.
Lebih lanjut, penutupan ketiga laporan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Mengacu pada aturan tersebut, laporan dinyatakan selesai dan resmi ditutup karena tidak ditemukan adanya maladministrasi.
Meski ketiga laporan tersebut telah dinyatakan selesai, Mulyadin menegaskan bahwa Ombudsman akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk terhadap pelaksanaan program Gratispol ke depannya.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap program Gratispol pemerintah provinsi, dan kami juga membuka ruang bagi siapapun yang menemukan dugaan maladministrasi untuk melapor ke Ombudsman," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Ombudsman RI Kaltim)
Samarinda – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan tidak menemukan adanya unsur maladministrasi dalam tiga laporan dugaan penyimpangan prosedur pada proses pemberian bantuan belajar mahasiswa melalui program Gratispol.
Laporan yang sebelumnya diajukan oleh LBH Samarinda tersebut kini telah resmi ditutup setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan ketiga laporan yang diajukan oleh Andriyanto, Mira Fajar Suryati, dan Zahrah Khan telah ditelaah secara komprehensif.
Telaah tersebut didasarkan pada keterangan serta dokumen yang disampaikan pihak terkait, termasuk tanggapan resmi dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Surat Biro Kesra Setda Kaltim Nomor 400.3/1944/B.KESRA-I tertanggal 24 April 2026, terungkap bahwa ketiga pelapor sejatinya belum berstatus sebagai penerima definitif bantuan belajar Gratispol.
Mereka diketahui masih berada pada tahap calon penerima yang belum ditetapkan secara sah melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Oleh karena itu, Ombudsman menilai belum terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pemberian bantuan tersebut.
Keputusan penghentian pemeriksaan ini diperkuat dengan diterbitkannya tiga surat pemberitahuan penutupan laporan tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada masing-masing pelapor.
Surat tersebut meliputi Surat Nomor T/303/LM.21-21/003887.2026/V/2026 untuk pelapor Andriyanto, T/304/LM.21-21/003886.2026/V/2026 untuk Mira Fajar Suryati, dan T/302/LM.21-21/003889.2026/V/2026 untuk Zahrah Khan.
Lebih lanjut, penutupan ketiga laporan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Mengacu pada aturan tersebut, laporan dinyatakan selesai dan resmi ditutup karena tidak ditemukan adanya maladministrasi.
Meski ketiga laporan tersebut telah dinyatakan selesai, Mulyadin menegaskan bahwa Ombudsman akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk terhadap pelaksanaan program Gratispol ke depannya.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap program Gratispol pemerintah provinsi, dan kami juga membuka ruang bagi siapapun yang menemukan dugaan maladministrasi untuk melapor ke Ombudsman," pungkasnya.
(Sf/Rs)