Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan dan pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan yang mulai beroperasi dari 16 Maret 2025 guna mengantisipasi adanya Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan yang tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
"Hingga saat ini belum ada pengaduan bahwa ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya terkait THR," kata Zulkifli Azhari.
Ia pun berharap dengan adanya posko tersebut, dapat memastikan hak-hak karyawan terlindungi dengan baik, dan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Meskipun demikian, ia menyebut bahwa setiap tahun selalu ada saja yang melaporkan terkait pelanggaran terkait THR.
"Ada yang melapor karena kurang menerima besaran THR-nya dan ada juga yang melapor tidak dibayarkan, tapi setelah kami cek ternyata hanya keterlambatan saja bukan tidak dibayarkan," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji. Dirinya menekankan bahwa pemberian THR tersebut sifatnya wajib bagi perusahaan.
"Karena itu sudah menjadi hak karyawan atau tenaga kerja," ungkapnya
Zulkifli pun mengingatkan pentingnya perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan tersebut diberikan tepat waktu. Sehingga pihaknya pun menghimbau agar setiap perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tetap menghimbau perusahaan agar pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo H-7 kewajiban pembayaran THR," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan dan pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan yang mulai beroperasi dari 16 Maret 2025 guna mengantisipasi adanya Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan yang tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
"Hingga saat ini belum ada pengaduan bahwa ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya terkait THR," kata Zulkifli Azhari.
Ia pun berharap dengan adanya posko tersebut, dapat memastikan hak-hak karyawan terlindungi dengan baik, dan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Meskipun demikian, ia menyebut bahwa setiap tahun selalu ada saja yang melaporkan terkait pelanggaran terkait THR.
"Ada yang melapor karena kurang menerima besaran THR-nya dan ada juga yang melapor tidak dibayarkan, tapi setelah kami cek ternyata hanya keterlambatan saja bukan tidak dibayarkan," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji. Dirinya menekankan bahwa pemberian THR tersebut sifatnya wajib bagi perusahaan.
"Karena itu sudah menjadi hak karyawan atau tenaga kerja," ungkapnya
Zulkifli pun mengingatkan pentingnya perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan tersebut diberikan tepat waktu. Sehingga pihaknya pun menghimbau agar setiap perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tetap menghimbau perusahaan agar pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo H-7 kewajiban pembayaran THR," tandasnya.
(Sf/Rs)