Seputar Kaltim

    THR ASN dan PTT Pemkab Paser Dicairkan Awal April Ini

    Penulis:Muhammad Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    01 April 2024 pukul 18:26 WITA

    Bupati Paser, Fahmi Fadli (foto: Istimewa)

    Tanah Grogot – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan dicairkan pada awal April 2024 ini.

    Selain THR, gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada awal Juni 2024 mendatang.

    Keputusan pencairan THR dan gaji ke-13 ini sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP/-311/2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang diterbitkan pada 25 Maret 2024 lalu.

    Kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan alokasi anggarannya melalui APBD murni 2024.

    "Anggarannya sudah tersedia. Jadi tinggal tunggu pencariannya saja, jangan khawatir," kata Bupati Paser, Fahmi Fadli.

    Ia mengatakan THR yang diterima PTT dan ASN besaranya sama dengan gaji sebulan, kecuali PTT khusus tenaga kesehatan, seperti dokter spesialis yang akan mendapat tunjangan sebesar Rp5 juta.

    Sedangkan dokter umum daerah sebesar Rp3,5 juta. Kemudian untuk apoteker, D3, S1, dan S2 tenaga kesehatan mendapat tunjangan sebesar Rp2,5 juta. 

    “Proses pencairan dilakukan dua kali, THR dilakukan di awal April ini dan gaji ke-13 pada awal Juni 2024,” pungkasnya.

    (sf/by)

    Seputar Kaltim

    THR ASN dan PTT Pemkab Paser Dicairkan Awal April Ini

    Penulis:Muhammad Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    01 April 2024 pukul 18:26 WITA

    Bupati Paser, Fahmi Fadli (foto: Istimewa)

    Tanah Grogot – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan dicairkan pada awal April 2024 ini.

    Selain THR, gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada awal Juni 2024 mendatang.

    Keputusan pencairan THR dan gaji ke-13 ini sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP/-311/2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang diterbitkan pada 25 Maret 2024 lalu.

    Kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan alokasi anggarannya melalui APBD murni 2024.

    "Anggarannya sudah tersedia. Jadi tinggal tunggu pencariannya saja, jangan khawatir," kata Bupati Paser, Fahmi Fadli.

    Ia mengatakan THR yang diterima PTT dan ASN besaranya sama dengan gaji sebulan, kecuali PTT khusus tenaga kesehatan, seperti dokter spesialis yang akan mendapat tunjangan sebesar Rp5 juta.

    Sedangkan dokter umum daerah sebesar Rp3,5 juta. Kemudian untuk apoteker, D3, S1, dan S2 tenaga kesehatan mendapat tunjangan sebesar Rp2,5 juta. 

    “Proses pencairan dilakukan dua kali, THR dilakukan di awal April ini dan gaji ke-13 pada awal Juni 2024,” pungkasnya.

    (sf/by)