Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau, bakal cair pada pekan ketiga Maret 2025.
Hal ini, disampaikan Seketaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, merujuk keluarnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
mengatakan
"Kami pastikan, pencairan THR akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri," kata M Said.
Namun, ia menyampaikan pemerintah daerah dalam hal ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait besaran dan mekanisme pencairan THR. Ia pun mengatakan, jika mengikuti kebijakan sebelumnya, THR akan tetap disediakan sebagaimana mestinya, yang biasanya berupa satu bulan gaji ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Oleh karena itu, untuk kepastian skema tersebut dirinya belum bisa memastikan apakah akan tetap sama di tahun ini atau berbeda dari sebelumnya. Pihaknya pun masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Bisa saja berbeda, apakah THR akan diberikan secara penuh atau hanya gaji pokok saja," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Berau, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berhak menerima THR. Besaran THR yang diterima setiap pegawai pun akan disesuaikan dengan gaji dan TPP mereka.
"PNS dan PPPK akan menerima THR dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan besaran gaji dan TPP masing-masing," tuturnya.
Said pun berharap dengan adanya kepastian terkait pencairan THR ini dapat memberikan manfaat bagi para ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Berau.
"Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menyiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau, bakal cair pada pekan ketiga Maret 2025.
Hal ini, disampaikan Seketaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, merujuk keluarnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
mengatakan
"Kami pastikan, pencairan THR akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri," kata M Said.
Namun, ia menyampaikan pemerintah daerah dalam hal ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait besaran dan mekanisme pencairan THR. Ia pun mengatakan, jika mengikuti kebijakan sebelumnya, THR akan tetap disediakan sebagaimana mestinya, yang biasanya berupa satu bulan gaji ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Oleh karena itu, untuk kepastian skema tersebut dirinya belum bisa memastikan apakah akan tetap sama di tahun ini atau berbeda dari sebelumnya. Pihaknya pun masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Bisa saja berbeda, apakah THR akan diberikan secara penuh atau hanya gaji pokok saja," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Berau, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berhak menerima THR. Besaran THR yang diterima setiap pegawai pun akan disesuaikan dengan gaji dan TPP mereka.
"PNS dan PPPK akan menerima THR dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan besaran gaji dan TPP masing-masing," tuturnya.
Said pun berharap dengan adanya kepastian terkait pencairan THR ini dapat memberikan manfaat bagi para ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Berau.
"Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menyiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Sf/Rs)