Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Hearing DPRD Kutim membahas penertiban THM tanpa izin di Kutai Timur, (foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Forum Pemuda Kutai Timur (Kutim) menyoroti maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah Kutim.
Persoalan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kutim terkait izin operasional THM dan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Senin (9/2/2026) di Gedung DPRD Kutim.
Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, mengatakan sepanjang 2025 pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait peningkatan aktivitas THM, khususnya di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, Kaliurang, dan Sangkulirang.
“Setelah menerima pengaduan, kami melakukan kajian dan pantauan lapangan. Faktanya, aktivitas THM memang sangat marak dan ini membuat kami khawatir karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan, seperti kebisingan dan keributan,” ujar Alim.
Ia menyebut, pada 1 Oktober 2025 Forum Pemuda Kutim telah mengirimkan surat pengaduan sekaligus permohonan penertiban kepada Bupati Kutim. Surat tersebut berisi permintaan pemeriksaan izin usaha THM, penutupan tempat usaha yang tidak memiliki izin, pengawasan aktivitas, penindakan pelanggaran, serta pendataan seluruh THM yang beroperasi di Kutim.
Namun, menurut Alim, respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim baru diterima sekitar dua bulan kemudian, yakni pada 2 Desember 2025. Dalam tanggapan tersebut, Satpol PP meminta daftar nama THM yang dilaporkan.
“Kami tidak menanggapi permintaan itu. Yang kami pastikan adalah apakah sudah ada arahan dari Bupati atau belum,” katanya.
Alim menyampaikan, pada 11 Desember 2025 Satpol PP Kutim mulai melaksanakan penataan operasional THM tahap pertama di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, berdasarkan instruksi Bupati. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025, Forum Pemuda Kutim diterima audiensi di Aula Satpol PP Kutim.
“Dalam audiensi itu, Kasatpol PP menyatakan akan melakukan penindakan terhadap THM yang beroperasi tanpa izin,” tambahnya.
Meski demikian, Alim menilai penindakan di lapangan belum maksimal. Berdasarkan pantauan Forum Pemuda Kutim, penertiban hanya dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Pendidikan I (Queen) dan Hotel Golden, dan bersifat sementara.
“Yang kami lihat hanya ditutup semalam, malam berikutnya beroperasi lagi. Tidak ada surat resmi, tidak ada berita acara, tidak ada penyitaan barang bukti seperti minuman keras,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas THM di Kutim. Berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 2016 Pemerintah Kabupaten Kutim disebut belum pernah menerbitkan izin THM.
“Kalau memang tidak ada satu pun THM yang berizin, apakah mereka dibiarkan, dibina, atau justru dilindungi? Ini menjadi tanda tanya besar,” tegas Alim.
Forum Pemuda Kutim meminta DPRD Kutim menjalankan fungsi pengawasan, baik terhadap keberadaan THM tanpa izin maupun terhadap kinerja Satpol PP. Ia juga menyoroti kemungkinan lemahnya penegakan aturan akibat keterbatasan anggaran, personel, atau pemahaman tupoksi.
“Kalau kurang anggaran atau personel, silakan disupport. Tapi kalau tidak tegas, ini yang harus dikritisi,” jelasnya.
Selain itu, Forum Pemuda Kutim mendorong DPRD untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke THM yang diduga bermasalah, termasuk memastikan tidak adanya pekerja di bawah umur serta kepatuhan terhadap aspek kesehatan.
“Kami khawatir ada pekerja yang masih di bawah umur, tidak memiliki identitas, dan tidak menjalani pemeriksaan kesehatan. Ini harus diawasi,” ucap Alim.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan seluruh tindakan penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 59, yang mengatur tahapan penegakan hukum.
“Dalam Perda itu ada tahapan-tahapan yang wajib kami lalui. Kalau tahapan itu tidak dilakukan, kami bisa digugat melalui pra peradilan. Jadi ketika masyarakat menilai kami lambat atau berkompromi, kami tidak bisa menepis penilaian itu, tapi yang jelas itu tidak benar,” ujar Fatah.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan arahan Bupati Kutim dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Satpol PP, hanya memiliki kewenangan penertiban, bukan penerbitan izin.
“Kalau ditemukan tidak berizin, kami beri peringatan dan waktu untuk mengurus izin. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, muaranya pasti penutupan. Semua itu berproses,” jelasnya.
Fatah menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP masih bersifat humanis melalui imbauan berulang.
“Kami tidak ingin dinilai membiarkan. Tapi perubahan tidak bisa dilakukan satu kali tindakan. Kalau tahapan sudah dilalui dan waktunya penutupan, pasti kami tutup,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim

Hearing DPRD Kutim membahas penertiban THM tanpa izin di Kutai Timur, (foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Forum Pemuda Kutai Timur (Kutim) menyoroti maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah Kutim.
Persoalan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kutim terkait izin operasional THM dan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Senin (9/2/2026) di Gedung DPRD Kutim.
Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, mengatakan sepanjang 2025 pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait peningkatan aktivitas THM, khususnya di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, Kaliurang, dan Sangkulirang.
“Setelah menerima pengaduan, kami melakukan kajian dan pantauan lapangan. Faktanya, aktivitas THM memang sangat marak dan ini membuat kami khawatir karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan, seperti kebisingan dan keributan,” ujar Alim.
Ia menyebut, pada 1 Oktober 2025 Forum Pemuda Kutim telah mengirimkan surat pengaduan sekaligus permohonan penertiban kepada Bupati Kutim. Surat tersebut berisi permintaan pemeriksaan izin usaha THM, penutupan tempat usaha yang tidak memiliki izin, pengawasan aktivitas, penindakan pelanggaran, serta pendataan seluruh THM yang beroperasi di Kutim.
Namun, menurut Alim, respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim baru diterima sekitar dua bulan kemudian, yakni pada 2 Desember 2025. Dalam tanggapan tersebut, Satpol PP meminta daftar nama THM yang dilaporkan.
“Kami tidak menanggapi permintaan itu. Yang kami pastikan adalah apakah sudah ada arahan dari Bupati atau belum,” katanya.
Alim menyampaikan, pada 11 Desember 2025 Satpol PP Kutim mulai melaksanakan penataan operasional THM tahap pertama di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, berdasarkan instruksi Bupati. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025, Forum Pemuda Kutim diterima audiensi di Aula Satpol PP Kutim.
“Dalam audiensi itu, Kasatpol PP menyatakan akan melakukan penindakan terhadap THM yang beroperasi tanpa izin,” tambahnya.
Meski demikian, Alim menilai penindakan di lapangan belum maksimal. Berdasarkan pantauan Forum Pemuda Kutim, penertiban hanya dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Pendidikan I (Queen) dan Hotel Golden, dan bersifat sementara.
“Yang kami lihat hanya ditutup semalam, malam berikutnya beroperasi lagi. Tidak ada surat resmi, tidak ada berita acara, tidak ada penyitaan barang bukti seperti minuman keras,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas THM di Kutim. Berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 2016 Pemerintah Kabupaten Kutim disebut belum pernah menerbitkan izin THM.
“Kalau memang tidak ada satu pun THM yang berizin, apakah mereka dibiarkan, dibina, atau justru dilindungi? Ini menjadi tanda tanya besar,” tegas Alim.
Forum Pemuda Kutim meminta DPRD Kutim menjalankan fungsi pengawasan, baik terhadap keberadaan THM tanpa izin maupun terhadap kinerja Satpol PP. Ia juga menyoroti kemungkinan lemahnya penegakan aturan akibat keterbatasan anggaran, personel, atau pemahaman tupoksi.
“Kalau kurang anggaran atau personel, silakan disupport. Tapi kalau tidak tegas, ini yang harus dikritisi,” jelasnya.
Selain itu, Forum Pemuda Kutim mendorong DPRD untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke THM yang diduga bermasalah, termasuk memastikan tidak adanya pekerja di bawah umur serta kepatuhan terhadap aspek kesehatan.
“Kami khawatir ada pekerja yang masih di bawah umur, tidak memiliki identitas, dan tidak menjalani pemeriksaan kesehatan. Ini harus diawasi,” ucap Alim.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan seluruh tindakan penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 59, yang mengatur tahapan penegakan hukum.
“Dalam Perda itu ada tahapan-tahapan yang wajib kami lalui. Kalau tahapan itu tidak dilakukan, kami bisa digugat melalui pra peradilan. Jadi ketika masyarakat menilai kami lambat atau berkompromi, kami tidak bisa menepis penilaian itu, tapi yang jelas itu tidak benar,” ujar Fatah.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan arahan Bupati Kutim dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Satpol PP, hanya memiliki kewenangan penertiban, bukan penerbitan izin.
“Kalau ditemukan tidak berizin, kami beri peringatan dan waktu untuk mengurus izin. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, muaranya pasti penutupan. Semua itu berproses,” jelasnya.
Fatah menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP masih bersifat humanis melalui imbauan berulang.
“Kami tidak ingin dinilai membiarkan. Tapi perubahan tidak bisa dilakukan satu kali tindakan. Kalau tahapan sudah dilalui dan waktunya penutupan, pasti kami tutup,” tutupnya.
(Sf/Rs)