Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres PPU saat menyambangi tempat hiburan malam belum lama ini.(Istimewa)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat selama Ramadan 1446 H/2025, salah satunya adalah melarang Tempat Hiburan Malam (THM) buka atau beroperasi.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi mengatakan akan melakukan patroli keliling menyasar tempat-tempat yang menyediakan layanan panti pijat, karaoke, diskotik dan lainnya untuk memastikan aturan pemerintah.
“Mulai malam ini, seluruh THM di PPU wajib tutup karena jika dibiarkan bisa mengganggu ketertiban umum, terutama bagi umat muslim yang tengah menjalankan ibadah di Ramadan,” ucap Rakhmadi, Sabtu (1/3/2025).
Beberapa THM yang berlokasi di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam tidak luput dari pengawasan Satpol PP PPU. Sebab, tempat tersebut merupakan pusat berkumpulnya para pemuda.
“Ada banyak THM di Pantai Sipakario itu, kalau dihitung-hitung hampir mencapai 10 THM,” ungkapnya.
Apabila kedapatan melanggar, Satpol PP PPU akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka Satpol PP bakal mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usaha secara permanen.
“Kita berikan sanksi ada tahapannya, mulai dari peringatan pertama, kedua, penutupan sementara dan permanen,” jelas Rakhmadi.
Ia pun berharap seluruh pengelola THM di PPU dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat menciptakan suasana bulan suci ramadan yang kondusif, aman dan lancar.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres PPU saat menyambangi tempat hiburan malam belum lama ini.(Istimewa)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat selama Ramadan 1446 H/2025, salah satunya adalah melarang Tempat Hiburan Malam (THM) buka atau beroperasi.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi mengatakan akan melakukan patroli keliling menyasar tempat-tempat yang menyediakan layanan panti pijat, karaoke, diskotik dan lainnya untuk memastikan aturan pemerintah.
“Mulai malam ini, seluruh THM di PPU wajib tutup karena jika dibiarkan bisa mengganggu ketertiban umum, terutama bagi umat muslim yang tengah menjalankan ibadah di Ramadan,” ucap Rakhmadi, Sabtu (1/3/2025).
Beberapa THM yang berlokasi di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam tidak luput dari pengawasan Satpol PP PPU. Sebab, tempat tersebut merupakan pusat berkumpulnya para pemuda.
“Ada banyak THM di Pantai Sipakario itu, kalau dihitung-hitung hampir mencapai 10 THM,” ungkapnya.
Apabila kedapatan melanggar, Satpol PP PPU akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka Satpol PP bakal mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usaha secara permanen.
“Kita berikan sanksi ada tahapannya, mulai dari peringatan pertama, kedua, penutupan sementara dan permanen,” jelas Rakhmadi.
Ia pun berharap seluruh pengelola THM di PPU dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat menciptakan suasana bulan suci ramadan yang kondusif, aman dan lancar.
(Sf/By)