THM di Kukar Dilarang Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadan

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    23 Januari 2026 11:24 WIB

    Ilustrasi tempat hiburan malam (Dok: freepik)

    Tenggarong - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kutai Kartanegara (Kukar) bakal dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 2026.

    Tujuannya untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang kondusif, aman dan tertib selama bulan suci Ramadan.

    “Biasanya THM dilarang beroperasi selama Ramadan. Kami biasanya mengikuti aturan dari setkab, jadi arahannya nanti seperti apa,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Kukar, Rasidi, Jumat (23/1/2026).

    Satpol PP Kukar mendata puluhan THM tersebar di berbagai kecamatan, seperti Sebulu, Tabang, Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut dan lainnya.

    “Ada sekitar puluhan THM yang beroperasi di Kukar, seperti menjual minuman beralkohol, menyediakan jasa prostitusi dan lainnya,” jelas Rasidi.

    Ia menegaskan Satpol PP Kukar akan melaksanakan patroli keliling untuk memastikan tidak terjadi gangguan ketertiban umum selama Ramadan.

    Patroli juga dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah (perda).

    “Kita pasti akan melakukan pengawasan secara intensif selama bulan Ramadan guna menegakkan perda,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    THM di Kukar Dilarang Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadan

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    23 Januari 2026 11:24 WIB

    Ilustrasi tempat hiburan malam (Dok: freepik)

    Tenggarong - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kutai Kartanegara (Kukar) bakal dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 2026.

    Tujuannya untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang kondusif, aman dan tertib selama bulan suci Ramadan.

    “Biasanya THM dilarang beroperasi selama Ramadan. Kami biasanya mengikuti aturan dari setkab, jadi arahannya nanti seperti apa,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Kukar, Rasidi, Jumat (23/1/2026).

    Satpol PP Kukar mendata puluhan THM tersebar di berbagai kecamatan, seperti Sebulu, Tabang, Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut dan lainnya.

    “Ada sekitar puluhan THM yang beroperasi di Kukar, seperti menjual minuman beralkohol, menyediakan jasa prostitusi dan lainnya,” jelas Rasidi.

    Ia menegaskan Satpol PP Kukar akan melaksanakan patroli keliling untuk memastikan tidak terjadi gangguan ketertiban umum selama Ramadan.

    Patroli juga dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah (perda).

    “Kita pasti akan melakukan pengawasan secara intensif selama bulan Ramadan guna menegakkan perda,” tandasnya.

    (Sf/Lo)