Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Tempat hiburan malam yang ada di Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda akan tutup delapan hari lamanya atau selama perayaan Iduladha 2024.
Penutupan ini tertuang Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 tentang Penutupan THM dan sejenisnya, serta Rumah Biliard dan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Umum (THU) pada Ramadan, Idulfitri dan Iduladha tahun 2024.
SE itu didasarkan pada Peraturan Wali (Perwali) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 mengenai ketentuan jam operasional THM dan THU di Kota Samarinda.
SE ini telah dikeluarkan sejak awal Maret 2024 lalu atau menjelang Ramadan dan juga berlaku untuk perayaan Iduladha.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa mulai 16 hingga 23 Juni 2024, THM harus tutup dan dapat beroperasi kembali pada 24 Juni 2024 selama perayaan Iduladha.
Aturan serupa juga berlaku untuk bioskop, pertunjukan film, studio, arena bermain ketangkasan, serta mesin permainan untuk anak-anak dan dewasa, termasuk game online.
Berbeda dengan Ramadan dan Idulfitri sebelumnya, warnet, kafe tenda dan panti pijat masih diperbolehkan beroperasi kecuali pada hari H Iduladha.
Pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha pariwisata dilakukan bersama OPD terkait, termasuk aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, serta aparat kecamatan dan kelurahan se-Kota Samarinda.
Pelanggaran ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, SE ini juga mengatur lokasi penjualan hewan kurban yang harus mendapatkan rekomendasi dari kecamatan atau kelurahan setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini menegaskan tidak ada perubahan dalam SE yang dikeluarkan.
Anis menyatakan akan melakukan monitoring selama periode pelarangan operasional THM. "Kami tetap lakukan monitoring selama waktu dilarangnya buka itu," tegas Anis, Sabtu (15/6/2024).
Pihaknya akan melakukan patroli pada Minggu (16/6/2024) besok untuk memastikan semua THM menaati SE yang telah diterbitkan.
Dengan aturan ini, ia berharap kegiatan usaha hiburan di Samarinda dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap menghormati momen-momen penting keagamaan.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Tempat hiburan malam yang ada di Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda akan tutup delapan hari lamanya atau selama perayaan Iduladha 2024.
Penutupan ini tertuang Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 tentang Penutupan THM dan sejenisnya, serta Rumah Biliard dan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Umum (THU) pada Ramadan, Idulfitri dan Iduladha tahun 2024.
SE itu didasarkan pada Peraturan Wali (Perwali) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 mengenai ketentuan jam operasional THM dan THU di Kota Samarinda.
SE ini telah dikeluarkan sejak awal Maret 2024 lalu atau menjelang Ramadan dan juga berlaku untuk perayaan Iduladha.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa mulai 16 hingga 23 Juni 2024, THM harus tutup dan dapat beroperasi kembali pada 24 Juni 2024 selama perayaan Iduladha.
Aturan serupa juga berlaku untuk bioskop, pertunjukan film, studio, arena bermain ketangkasan, serta mesin permainan untuk anak-anak dan dewasa, termasuk game online.
Berbeda dengan Ramadan dan Idulfitri sebelumnya, warnet, kafe tenda dan panti pijat masih diperbolehkan beroperasi kecuali pada hari H Iduladha.
Pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha pariwisata dilakukan bersama OPD terkait, termasuk aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, serta aparat kecamatan dan kelurahan se-Kota Samarinda.
Pelanggaran ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, SE ini juga mengatur lokasi penjualan hewan kurban yang harus mendapatkan rekomendasi dari kecamatan atau kelurahan setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini menegaskan tidak ada perubahan dalam SE yang dikeluarkan.
Anis menyatakan akan melakukan monitoring selama periode pelarangan operasional THM. "Kami tetap lakukan monitoring selama waktu dilarangnya buka itu," tegas Anis, Sabtu (15/6/2024).
Pihaknya akan melakukan patroli pada Minggu (16/6/2024) besok untuk memastikan semua THM menaati SE yang telah diterbitkan.
Dengan aturan ini, ia berharap kegiatan usaha hiburan di Samarinda dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap menghormati momen-momen penting keagamaan.
(Sf/By)