Seputar Kaltim

    THM Berbas Pantai Dilirik Jadi Sumber PAD Baru di Tengah Defisit Anggaran Bontang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    11 Mei 2026 pukul 23:26 WITA

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Di tengah defisit anggaran yang dihadapi Bontang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai melirik keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Berbas Pantai sebagai potensi baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Pembahasan itu muncul dalam rapat gabungan Komisi A, B dan C DPRD Kota Bontang terkait legalitas usaha THM, Senin (11/5/2026).

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam menilai selama ini aktivitas THM tetap berjalan, namun belum memberi kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah karena persoalan legalitas dan regulasi.

    “Dengan adanya defisit anggaran yang besar, maka sasaran kita bersama agar bisa mendapatkan pundi-pundi PAD. Salah satunya yang selama ini masih los adalah keberadaan THM,” ujar Rustam.

    Menurutnya, legalisasi THM bisa membuka peluang pemasukan daerah melalui pajak dan retribusi usaha hiburan malam. Namun, pembahasan legalisasi THM juga beririsan dengan aturan penjualan minuman keras (miras). 

    DPRD menilai sektor karaoke dan hiburan malam sulit dipisahkan dari penjualan miras, sehingga diperlukan regulasi yang jelas.

    “THM atau tempat karaoke tidak bisa dilepaskan dari penjualan miras. Karena itu melalui rapat ini diharapkan perda terkait penjualan miras bisa dilegalkan,” kata Rustam.

    Di sisi lain, keberadaan THM di Berbas Pantai juga menjadi perhatian karena berada dekat kawasan permukiman warga. Lurah Berbas Pantai, Hadi Jumianto menyebut wilayah tersebut dihuni ratusan warga.

    Ia mencatat RT 16 dihuni sekitar 540 penduduk, sedangkan RT 17 terdapat 243 penduduk dengan total 589 kepala keluarga.

    Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib meminta pemerintah memperjelas sikap terkait aturan THM dan penjualan miras agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    “Kalau aturan mengatakan dilarang menjual miras ya kita larang, kalau mau ini diadakan ya kita persilakan,” ucap Shahib.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    THM Berbas Pantai Dilirik Jadi Sumber PAD Baru di Tengah Defisit Anggaran Bontang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    11 Mei 2026 pukul 23:26 WITA

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Di tengah defisit anggaran yang dihadapi Bontang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai melirik keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Berbas Pantai sebagai potensi baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Pembahasan itu muncul dalam rapat gabungan Komisi A, B dan C DPRD Kota Bontang terkait legalitas usaha THM, Senin (11/5/2026).

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam menilai selama ini aktivitas THM tetap berjalan, namun belum memberi kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah karena persoalan legalitas dan regulasi.

    “Dengan adanya defisit anggaran yang besar, maka sasaran kita bersama agar bisa mendapatkan pundi-pundi PAD. Salah satunya yang selama ini masih los adalah keberadaan THM,” ujar Rustam.

    Menurutnya, legalisasi THM bisa membuka peluang pemasukan daerah melalui pajak dan retribusi usaha hiburan malam. Namun, pembahasan legalisasi THM juga beririsan dengan aturan penjualan minuman keras (miras). 

    DPRD menilai sektor karaoke dan hiburan malam sulit dipisahkan dari penjualan miras, sehingga diperlukan regulasi yang jelas.

    “THM atau tempat karaoke tidak bisa dilepaskan dari penjualan miras. Karena itu melalui rapat ini diharapkan perda terkait penjualan miras bisa dilegalkan,” kata Rustam.

    Di sisi lain, keberadaan THM di Berbas Pantai juga menjadi perhatian karena berada dekat kawasan permukiman warga. Lurah Berbas Pantai, Hadi Jumianto menyebut wilayah tersebut dihuni ratusan warga.

    Ia mencatat RT 16 dihuni sekitar 540 penduduk, sedangkan RT 17 terdapat 243 penduduk dengan total 589 kepala keluarga.

    Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib meminta pemerintah memperjelas sikap terkait aturan THM dan penjualan miras agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    “Kalau aturan mengatakan dilarang menjual miras ya kita larang, kalau mau ini diadakan ya kita persilakan,” ucap Shahib.

    (Sf/Lo)