Cari disini...
Seputar Kaltim
Kawasan rumah yang ada di bantaran SKM Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir yang akan digusur dalam proyek normalisasi sungai, Jumat (11/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Program prioritas pengendalian banjir di Samarinda secara intensif terus dilakukan. Selain dengan pembangunan drainase, pemerintah kota juga membersihkan bantaran sungai dari semua bentuk bangunan yang ada.
Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat terkait dengan nilai perhitungan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk pembebasan lahan di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) yang ada di Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas PUPR Samarinda, Ananta Diro Nurba mengatakan terdapat sekitar 42 keluarga yang terdampak untuk proyek normalisasi sungai.
"Hari ini kita penyampaian hasil KJPP di SKM sisi Kelurahan Pelita di Kecamatan Samarinda Ilir, yang terdampak 42 masyarakat dan dan kami memberikan masa sanggah selama tiga hari," ujar Ananta usai pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024).
Pihaknya memberikan waktu sanggahan bagi masyarakat yang tidak menyetujui angka hasil perhitungan KJPP yang telah disampaikan hari ini mulai dari hari Senin (14/11/2024) hingga Rabu (16/11/2024).
Pada masa sanggah itu, masyarakat diminta menjabarkan faktor apa saja yang melatarbelakangi ketidaksetujuan dari nilai yang telah diberikan. Apabila memiliki dokumen tambahan dapat turut disertakan.
Jika dari masa sanggah itu tidak ditemukan kesepakatan, maka akan berlanjut ke pengadilan. Ia pun telah memberitahukan kepada masyarakat, bilamana ada yang ingin menaikan angka yang telah ditetapkan, maka harus melalui proses di pengadilan.
"Rata-rata pasti sanggahan terhadap nominal. Kami tidak bisa memberikan keterangan terhadap nilai itu, makanya KJPP yang akan memberi keterangan ke masyarakat," jelasnya.
Dari hasil yang ada, menurutnya 60 persen masyarakat telah menerima nilai yang diberikan. Selanjutnya ia akan membuat berita acara untuk dilakukan pencairan.
Ia memprediksi, di bulan Oktober ini seluruh pembayaran sudah selesai dilakukan, sehingga bulan November pihaknya akan langsung mengeksekusi.
"Dari ini sekitar 60 persen setuju
Kita sudh jelaskan bahwa ini bukan kepentingan pribadi, tpi kepentingan umum dn masyarakat banyak dan penanggulangan banjir di Samarinda," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kawasan rumah yang ada di bantaran SKM Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir yang akan digusur dalam proyek normalisasi sungai, Jumat (11/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Program prioritas pengendalian banjir di Samarinda secara intensif terus dilakukan. Selain dengan pembangunan drainase, pemerintah kota juga membersihkan bantaran sungai dari semua bentuk bangunan yang ada.
Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat terkait dengan nilai perhitungan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk pembebasan lahan di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) yang ada di Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas PUPR Samarinda, Ananta Diro Nurba mengatakan terdapat sekitar 42 keluarga yang terdampak untuk proyek normalisasi sungai.
"Hari ini kita penyampaian hasil KJPP di SKM sisi Kelurahan Pelita di Kecamatan Samarinda Ilir, yang terdampak 42 masyarakat dan dan kami memberikan masa sanggah selama tiga hari," ujar Ananta usai pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024).
Pihaknya memberikan waktu sanggahan bagi masyarakat yang tidak menyetujui angka hasil perhitungan KJPP yang telah disampaikan hari ini mulai dari hari Senin (14/11/2024) hingga Rabu (16/11/2024).
Pada masa sanggah itu, masyarakat diminta menjabarkan faktor apa saja yang melatarbelakangi ketidaksetujuan dari nilai yang telah diberikan. Apabila memiliki dokumen tambahan dapat turut disertakan.
Jika dari masa sanggah itu tidak ditemukan kesepakatan, maka akan berlanjut ke pengadilan. Ia pun telah memberitahukan kepada masyarakat, bilamana ada yang ingin menaikan angka yang telah ditetapkan, maka harus melalui proses di pengadilan.
"Rata-rata pasti sanggahan terhadap nominal. Kami tidak bisa memberikan keterangan terhadap nilai itu, makanya KJPP yang akan memberi keterangan ke masyarakat," jelasnya.
Dari hasil yang ada, menurutnya 60 persen masyarakat telah menerima nilai yang diberikan. Selanjutnya ia akan membuat berita acara untuk dilakukan pencairan.
Ia memprediksi, di bulan Oktober ini seluruh pembayaran sudah selesai dilakukan, sehingga bulan November pihaknya akan langsung mengeksekusi.
"Dari ini sekitar 60 persen setuju
Kita sudh jelaskan bahwa ini bukan kepentingan pribadi, tpi kepentingan umum dn masyarakat banyak dan penanggulangan banjir di Samarinda," pungkasnya.
(Sf/Rs)