Cari disini...
Seputar Kaltim
Tim Isran-Hadi curiga adanya tekanan politik dalam putusan MK. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Isran Noor dan Hadi Mulyadi menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Kuasa hukum tim Isran-Hadi, Jaidun, menyebutkan bahwa keputusan MK tersebut tidak mencerminkan keadilan dan menyatakan bahwa putusan itu tidak fair. Jaidun mengungkapkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, ia merasa ada hal yang tidak adil dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"Putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak ada ruang lain untuk upaya hukum. Apapun putusan MK, benar atau salah, baik atau tidak, ya mau tidak mau diterima," kata Jaidun dalam pernyataannya, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan bahwa banyak dalil yang mereka ajukan, terkait dengan dugaan kartel politik, praktik politik uang, dan berbagai tuduhan lainnya, telah ditolak karena dianggap tidak cukup bukti. Lebih lanjut, Jaidun mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya tekanan politik yang memengaruhi proses putusan MK. "Kalau kita melihat pertimbangan hukumnya, ini tidak fair," ungkapnya.
Ia menilai ada unsur yang tidak proporsional dalam pertimbangan yang diberikan oleh MK terhadap kasus ini.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tim Isran-Hadi curiga adanya tekanan politik dalam putusan MK. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Isran Noor dan Hadi Mulyadi menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Kuasa hukum tim Isran-Hadi, Jaidun, menyebutkan bahwa keputusan MK tersebut tidak mencerminkan keadilan dan menyatakan bahwa putusan itu tidak fair. Jaidun mengungkapkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, ia merasa ada hal yang tidak adil dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"Putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak ada ruang lain untuk upaya hukum. Apapun putusan MK, benar atau salah, baik atau tidak, ya mau tidak mau diterima," kata Jaidun dalam pernyataannya, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan bahwa banyak dalil yang mereka ajukan, terkait dengan dugaan kartel politik, praktik politik uang, dan berbagai tuduhan lainnya, telah ditolak karena dianggap tidak cukup bukti. Lebih lanjut, Jaidun mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya tekanan politik yang memengaruhi proses putusan MK. "Kalau kita melihat pertimbangan hukumnya, ini tidak fair," ungkapnya.
Ia menilai ada unsur yang tidak proporsional dalam pertimbangan yang diberikan oleh MK terhadap kasus ini.
(Sf/Mr)