Seputar Kaltim

    Tetap Beroperasi, Mie Gacoan Bontang Hanya Diminta Segera Selesaikan Perizinan 

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    04 Desember 2024 pukul 19:58 WITA

    Gerai Mie Gacoan Bontang dipadati pembeli pada hari kedua beroperasi. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Meskipun belum menyelesaikan berkas perbaikan izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin), gerai Mie Gacoan Bontang tetap beroperasi. 

    Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Jainuddin mengatakan, kendati tetap diizinkan beroperasi, ia berharap pihak manjemen Mie Gacoan segera melakukan perbaikan yang diperlukan. Khususnya untuk segera memasang rambu-rambu pada akses keluar masuk parkiran. Kemudian, pengaturan skema parkir di lokasi utama.

    Pasalnya, parkiran yang dinilai tidak sesuai standar. Seperti misalnya pintu masuk dan keluar yang dijadikan satu jalur, juga banyak kendaraan yang diparkir di atas trotoar.

    “Seharusnya dipisah, suapaya tidak terjadi kemacetan dan mengambil hak pengendara umum saat melintas,” ungkapnya saat diwawancarai awak media saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Gerai Mie Gacoan Bontang bersama petugas gabungan, Rabu (4/12/2024) siang.

    Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang Aspianur mengatakan, sebelumnya ada tiga persyaratan yang belum dilengkapi oleh manajemen pihak Mie Gacoan. Yakni Andalalin, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

    Akan tetapi, hanya tinggal perizinan Andalalin saja yang masih perlu dilakukan perbaikan. Sementara perizinan SLF dan PBG sudah di proses.

    “Kita tidak larang beroperasi, yang penting mereka berkomitmen, tetap menyelesaikan perizinan yang diperlukan,” ujar Aspianur saat dikonfirmasi Rabu (4/12/2024).

    Pasalnya, menurut Aspianur pihak Mie Gacoan sejauh ini selalu melakukan koordinasi yang baik dengan pihaknya, dalam mengurus perizinan. Sehingga menurutnya, tidak masalah jika mereka sudah mulai beroperasi sambil menyelesaikan perizinan yang masih terkendala.

    “Kasian kalau kita halang-halangi. Apalagi karyawannya juga banyak, dan orang Bontang semua,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Dishub Bontang, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sat Lantas Polres melakukan sidak ke Mie Gacoan pada Rabu (4/12/2024). Pasalnya, telah beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tetap Beroperasi, Mie Gacoan Bontang Hanya Diminta Segera Selesaikan Perizinan 

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    04 Desember 2024 pukul 19:58 WITA

    Gerai Mie Gacoan Bontang dipadati pembeli pada hari kedua beroperasi. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Meskipun belum menyelesaikan berkas perbaikan izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin), gerai Mie Gacoan Bontang tetap beroperasi. 

    Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Jainuddin mengatakan, kendati tetap diizinkan beroperasi, ia berharap pihak manjemen Mie Gacoan segera melakukan perbaikan yang diperlukan. Khususnya untuk segera memasang rambu-rambu pada akses keluar masuk parkiran. Kemudian, pengaturan skema parkir di lokasi utama.

    Pasalnya, parkiran yang dinilai tidak sesuai standar. Seperti misalnya pintu masuk dan keluar yang dijadikan satu jalur, juga banyak kendaraan yang diparkir di atas trotoar.

    “Seharusnya dipisah, suapaya tidak terjadi kemacetan dan mengambil hak pengendara umum saat melintas,” ungkapnya saat diwawancarai awak media saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Gerai Mie Gacoan Bontang bersama petugas gabungan, Rabu (4/12/2024) siang.

    Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang Aspianur mengatakan, sebelumnya ada tiga persyaratan yang belum dilengkapi oleh manajemen pihak Mie Gacoan. Yakni Andalalin, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

    Akan tetapi, hanya tinggal perizinan Andalalin saja yang masih perlu dilakukan perbaikan. Sementara perizinan SLF dan PBG sudah di proses.

    “Kita tidak larang beroperasi, yang penting mereka berkomitmen, tetap menyelesaikan perizinan yang diperlukan,” ujar Aspianur saat dikonfirmasi Rabu (4/12/2024).

    Pasalnya, menurut Aspianur pihak Mie Gacoan sejauh ini selalu melakukan koordinasi yang baik dengan pihaknya, dalam mengurus perizinan. Sehingga menurutnya, tidak masalah jika mereka sudah mulai beroperasi sambil menyelesaikan perizinan yang masih terkendala.

    “Kasian kalau kita halang-halangi. Apalagi karyawannya juga banyak, dan orang Bontang semua,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Dishub Bontang, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sat Lantas Polres melakukan sidak ke Mie Gacoan pada Rabu (4/12/2024). Pasalnya, telah beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

    (Sf/Rs)