Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Muhammad Kurniawan menjelaskan Regulasi Terbaru PPDB untuk melakukan Tes Urine. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan sederajat di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ajaran 2023 memiliki syarat baru, yakni peserta didik wajib melakukan tes narkoba.
Kewajiban ini diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim berdasarkan kebijakan yang tercantum pada Pasal 6 ayat (3) dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Kaltim dan ketentuan surat rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III.
"Berbeda dari tahun sebelumnya PPDB jenjang SMA/SMK di Kaltim, sesuai dengan juknis mewajibkan peserta didik menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi yang berwenang. Kebetulan ada surat rekomendasi dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda," Kata Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, Rabu (14/6/2023).
Sebenarnya, kata dia, peserta didik baru tidak diwajibkan untuk tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam dan dibebaskan melakukan tes urine di fasilitas kesehatan lainnya.
"Asalkan tempat tersebut selaku instansi kesehatan memiliki syarat dan wewenang untuk mengeluarkan surat keterangan bebas Narkoba," terangnya.
Tak sampai disitu, Disdikbud Kaltim akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Berkaitan dengan beban tarif, kami akan bekerja sama dengan BNN, tentu tarifnya akan lebih murah. Berbeda dengan tarif dari Laboratorium Kesehatan (Labkes), Rumah Sakit, Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) lainnya," jelasnya.
Pihaknya tidak menginginkan jika peserta baru positif mengkonsumsi narkoba. "Kami tidak segan-segan untuk meloloskan peserta didik yang memiliki riwayat positif narkoba, dan secara jelas melarang hal demikian," pungkasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Muhammad Kurniawan menjelaskan Regulasi Terbaru PPDB untuk melakukan Tes Urine. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan sederajat di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ajaran 2023 memiliki syarat baru, yakni peserta didik wajib melakukan tes narkoba.
Kewajiban ini diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim berdasarkan kebijakan yang tercantum pada Pasal 6 ayat (3) dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Kaltim dan ketentuan surat rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III.
"Berbeda dari tahun sebelumnya PPDB jenjang SMA/SMK di Kaltim, sesuai dengan juknis mewajibkan peserta didik menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi yang berwenang. Kebetulan ada surat rekomendasi dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda," Kata Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, Rabu (14/6/2023).
Sebenarnya, kata dia, peserta didik baru tidak diwajibkan untuk tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam dan dibebaskan melakukan tes urine di fasilitas kesehatan lainnya.
"Asalkan tempat tersebut selaku instansi kesehatan memiliki syarat dan wewenang untuk mengeluarkan surat keterangan bebas Narkoba," terangnya.
Tak sampai disitu, Disdikbud Kaltim akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Berkaitan dengan beban tarif, kami akan bekerja sama dengan BNN, tentu tarifnya akan lebih murah. Berbeda dengan tarif dari Laboratorium Kesehatan (Labkes), Rumah Sakit, Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) lainnya," jelasnya.
Pihaknya tidak menginginkan jika peserta baru positif mengkonsumsi narkoba. "Kami tidak segan-segan untuk meloloskan peserta didik yang memiliki riwayat positif narkoba, dan secara jelas melarang hal demikian," pungkasnya.
(Sf/By)