Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Tiga pelaku yang telah diamankan Polsek Kota Bangun. (Foto: Polsek Kota Bangun)
Tenggarong - Tiga pelaku pencurian dan pembakaran sebuah toko di Jalan H M Aini, RT 011 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat Akhmad Rama Dhani hendak melakukan pemasangan Wi-Fi untuk menyambungkan kembali CCTV yang sebelumnya rusak akibat kebakaran di toko miliknya.
Saat memeriksa rekaman CCTV yang masih berfungsi, ia melihat aktivitas mencurigakan dari seseorang yang masuk ke dalam toko dan mencuri sejumlah barang. Dari rekaman video itu, tampak orang tersebut juga menyalakan korek api yang digunakan untuk membakar toko.
"Korban juga mengenali pelaku berinisial MR ini, dia ternyata pernah bekerja di toko milik korban," kata Ribut, Sabtu (7/6/2025).
Korban yang mendapat bukti dari rekaman CCTV segera melaporkan ke Polsek Kota Bangun. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Saat melakukan penyelidikan dan interogasi ke pelaku, MR (18) mengaku bekerja sama dengan AZ (23) dan MA (18) warga Desa Rantau Hempang," jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu flashdisk USB berisi rekaman CCTV, satu baju hitam-hijau bertuliskan serta sepotong papan kayu bekas terbakar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah tokonya terbakar dan sebelumnya juga sempat dibobol pencuri.
Akibat perbuatannya tiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pembakaran.
Dirinya juga menegaskan proses penyidikan terus dilakukan secara intensif. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun guna proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Tiga pelaku yang telah diamankan Polsek Kota Bangun. (Foto: Polsek Kota Bangun)
Tenggarong - Tiga pelaku pencurian dan pembakaran sebuah toko di Jalan H M Aini, RT 011 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat Akhmad Rama Dhani hendak melakukan pemasangan Wi-Fi untuk menyambungkan kembali CCTV yang sebelumnya rusak akibat kebakaran di toko miliknya.
Saat memeriksa rekaman CCTV yang masih berfungsi, ia melihat aktivitas mencurigakan dari seseorang yang masuk ke dalam toko dan mencuri sejumlah barang. Dari rekaman video itu, tampak orang tersebut juga menyalakan korek api yang digunakan untuk membakar toko.
"Korban juga mengenali pelaku berinisial MR ini, dia ternyata pernah bekerja di toko milik korban," kata Ribut, Sabtu (7/6/2025).
Korban yang mendapat bukti dari rekaman CCTV segera melaporkan ke Polsek Kota Bangun. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Saat melakukan penyelidikan dan interogasi ke pelaku, MR (18) mengaku bekerja sama dengan AZ (23) dan MA (18) warga Desa Rantau Hempang," jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu flashdisk USB berisi rekaman CCTV, satu baju hitam-hijau bertuliskan serta sepotong papan kayu bekas terbakar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah tokonya terbakar dan sebelumnya juga sempat dibobol pencuri.
Akibat perbuatannya tiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pembakaran.
Dirinya juga menegaskan proses penyidikan terus dilakukan secara intensif. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun guna proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Lo)