Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pelaku berhasil diamankan Polres Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pria berinisial MA, yang diduga ustaz, atas dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kasus ini terungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti informasi dari para orang tua korban dan membuat laporan kepada Polres Kukar agar pelaku segera ditangkap.
Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya menjelaskan MA telah melakukan perbuatannya berulang kali kepada para korban. MA memerintahkan asistennya untuk menjemput korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan galeri yang biasa digunakan untuk latihan kaligrafi para santri.
“Pengakuan dari pelaku dia sengaja menyuruh santri tidur di ruang itu, saat korban tidur pelaku langsung meluncurkan perbuatannya,” jelasnya.
Lebih mengejutkan, pelaku mengincar para santri dengan paras yang gagah dan bentuk fisik menarik. "Kalau kita lihat para korban ini punya paras yang gagah, bahkan ada satu orang mirip artis," ujarnya.
Kata dia, pelaku pernah terjerat kasus serupa, yakni pencabulan terhadap seorang santri pada 2021 lalu, tetapi berakhir damai.
"Kami tegaskan akan mendalami kasus ini hingga ke akarnya, kami juga buka pengaduan terhadap korban yang belum terungkap, jika ada laporkan saja," tegasnya.
Hingga kini kepolisian telah memeriksa empat saksi dari ponpes, mereka mengaku tidak mengetahui perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa selimut berwarna putih, satu keping celana dalam serta satu unit ponsel.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 serta pasal terkait dalam KUHP dan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pelaku berhasil diamankan Polres Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pria berinisial MA, yang diduga ustaz, atas dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kasus ini terungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti informasi dari para orang tua korban dan membuat laporan kepada Polres Kukar agar pelaku segera ditangkap.
Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya menjelaskan MA telah melakukan perbuatannya berulang kali kepada para korban. MA memerintahkan asistennya untuk menjemput korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan galeri yang biasa digunakan untuk latihan kaligrafi para santri.
“Pengakuan dari pelaku dia sengaja menyuruh santri tidur di ruang itu, saat korban tidur pelaku langsung meluncurkan perbuatannya,” jelasnya.
Lebih mengejutkan, pelaku mengincar para santri dengan paras yang gagah dan bentuk fisik menarik. "Kalau kita lihat para korban ini punya paras yang gagah, bahkan ada satu orang mirip artis," ujarnya.
Kata dia, pelaku pernah terjerat kasus serupa, yakni pencabulan terhadap seorang santri pada 2021 lalu, tetapi berakhir damai.
"Kami tegaskan akan mendalami kasus ini hingga ke akarnya, kami juga buka pengaduan terhadap korban yang belum terungkap, jika ada laporkan saja," tegasnya.
Hingga kini kepolisian telah memeriksa empat saksi dari ponpes, mereka mengaku tidak mengetahui perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa selimut berwarna putih, satu keping celana dalam serta satu unit ponsel.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 serta pasal terkait dalam KUHP dan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
(Sf/Lo)