Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Seputarfakta.com - Agus Saputra
Tenggarong – Sekitar 3.000 guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) kini tidak perlu khawatir lagi karena gaji yang sempat tertunda sejak Januari 2026 hingga sekarang akan segera dicairkan pada pekan depan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan proses pencairan kini memasuki tahap akhir, menyusul diterimanya pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) diterima pemerintah daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi landasan penting dalam mempercepat penyempurnaan regulasi yang selama ini menjadi hambatan dalam penyaluran anggaran insentif.
“Pendapat hukum dari Kejaksaan sudah keluar. Selanjutnya akan saya sampaikan ke Bapak Sekda dan Bagian Hukum,” ujar Heriansyah, Rabu (6/5/2026).
Ia memastikan pencairan insentif bagi ribuan guru honorer akan segera dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan.
“Insyaallah paling lambat minggu depan sudah bisa disalurkan. Namun kami upayakan bisa lebih cepat,” tegasnya.
Keterlambatan pembayaran insentif guru honorer ini terjadi karena adanya penyesuaian regulasi yang dilakukan Pemkab Kukar untuk memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai ketentuan hukum.
Selama proses tersebut, penyaluran dana sempat ditunda sementara sembari menunggu kejelasan hukum dari Kejari guna menghindari potensi persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Kini setelah menerima pendapat hukum dari Kejari, Disdikbud Kukar meyakini pembayaran insentif kepada para tenaga pendidik honorer dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Seputarfakta.com - Agus Saputra
Tenggarong – Sekitar 3.000 guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) kini tidak perlu khawatir lagi karena gaji yang sempat tertunda sejak Januari 2026 hingga sekarang akan segera dicairkan pada pekan depan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan proses pencairan kini memasuki tahap akhir, menyusul diterimanya pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) diterima pemerintah daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi landasan penting dalam mempercepat penyempurnaan regulasi yang selama ini menjadi hambatan dalam penyaluran anggaran insentif.
“Pendapat hukum dari Kejaksaan sudah keluar. Selanjutnya akan saya sampaikan ke Bapak Sekda dan Bagian Hukum,” ujar Heriansyah, Rabu (6/5/2026).
Ia memastikan pencairan insentif bagi ribuan guru honorer akan segera dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan.
“Insyaallah paling lambat minggu depan sudah bisa disalurkan. Namun kami upayakan bisa lebih cepat,” tegasnya.
Keterlambatan pembayaran insentif guru honorer ini terjadi karena adanya penyesuaian regulasi yang dilakukan Pemkab Kukar untuk memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai ketentuan hukum.
Selama proses tersebut, penyaluran dana sempat ditunda sementara sembari menunggu kejelasan hukum dari Kejari guna menghindari potensi persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Kini setelah menerima pendapat hukum dari Kejari, Disdikbud Kukar meyakini pembayaran insentif kepada para tenaga pendidik honorer dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
(Sf/Lo)