Tertinggi se-Kaltim, Pengguna Aplikasi IKD di PPU Tembus 14,97 Persen

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    16 April 2025 11:10 WIB

    Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Jumlah pengguna aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai 14,97 persen dari 140.752 wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 15 April 2025.

    Meski angka tersebut belum mencapai target 30 persen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi daerah PPU menjadi pengguna aplikasi IKD tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim).

    Rinciannya, PPU berada di posisi pertama dengan pengguna IKD berjumlah 21.076 jiwa, sedangkan posisi kedua ditempati Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 42.094 pengguna atau 7,52 persen dari 559.868 wajib KTP.

    “Alhamdulillah PPU menjadi yang tertinggi se-Kaltim dalam penggunaan IKD. Tapi kita belum mencapai target nasional sebanyak 30 persen,” ucap Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, Rabu (16/4/2025).

    Capaian ini diperoleh melalui sosialisasi yang rutin dilaksanakan Disdukcapil PPU saat masyarakat sedang mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor.

    “Apabila ada yang mengurus keperluan di kantor Disdukcapil, kita langsung memberikan sosialisasi terkait penggunaan IKD,” ungkap Waluyo.

    Waluyo menilai penggunaan IKD dapat mempermudah masyarakat saat hendak mengurus berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya dengan menunjukkan IKD yang telah terdaftar tanpa perlu membawa identitas fisik.

    Cara mendaftar sebagai pengguna IKD terbilang cukup gampang, pendaftar hanya perlu mendownload aplikasi IKD yang telah tersedia di Play Store atau App Store. Kemudian mengisi berbagai persyaratan yang tercantum dalam kolom di aplikasi tersebut, seperti Nomor Induk Keluarga (NIK), email, nomor telepon dan verifikasi wajah.

    Setelah selesai mengisi, pendaftar harus mendatangi kantor Disdukcapil PPU untuk scan kode QR. Kemudian pendaftar menunggu notifikasi dari email yang didaftarkan untuk mendapatkan enam digit Personal Identification Number (PIN) agar bisa menyelesaikan pendaftaran.

    “Kendalanya tidak semua orang memiliki telepon genggam atau Hp, terutama orang-orang tua,” jelasnya.

    Namun Disdukcapil PPU berkomitmen terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai beralih dari identitas fisik ke digital.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tertinggi se-Kaltim, Pengguna Aplikasi IKD di PPU Tembus 14,97 Persen

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    16 April 2025 11:10 WIB

    Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Jumlah pengguna aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai 14,97 persen dari 140.752 wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 15 April 2025.

    Meski angka tersebut belum mencapai target 30 persen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi daerah PPU menjadi pengguna aplikasi IKD tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim).

    Rinciannya, PPU berada di posisi pertama dengan pengguna IKD berjumlah 21.076 jiwa, sedangkan posisi kedua ditempati Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 42.094 pengguna atau 7,52 persen dari 559.868 wajib KTP.

    “Alhamdulillah PPU menjadi yang tertinggi se-Kaltim dalam penggunaan IKD. Tapi kita belum mencapai target nasional sebanyak 30 persen,” ucap Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, Rabu (16/4/2025).

    Capaian ini diperoleh melalui sosialisasi yang rutin dilaksanakan Disdukcapil PPU saat masyarakat sedang mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor.

    “Apabila ada yang mengurus keperluan di kantor Disdukcapil, kita langsung memberikan sosialisasi terkait penggunaan IKD,” ungkap Waluyo.

    Waluyo menilai penggunaan IKD dapat mempermudah masyarakat saat hendak mengurus berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya dengan menunjukkan IKD yang telah terdaftar tanpa perlu membawa identitas fisik.

    Cara mendaftar sebagai pengguna IKD terbilang cukup gampang, pendaftar hanya perlu mendownload aplikasi IKD yang telah tersedia di Play Store atau App Store. Kemudian mengisi berbagai persyaratan yang tercantum dalam kolom di aplikasi tersebut, seperti Nomor Induk Keluarga (NIK), email, nomor telepon dan verifikasi wajah.

    Setelah selesai mengisi, pendaftar harus mendatangi kantor Disdukcapil PPU untuk scan kode QR. Kemudian pendaftar menunggu notifikasi dari email yang didaftarkan untuk mendapatkan enam digit Personal Identification Number (PIN) agar bisa menyelesaikan pendaftaran.

    “Kendalanya tidak semua orang memiliki telepon genggam atau Hp, terutama orang-orang tua,” jelasnya.

    Namun Disdukcapil PPU berkomitmen terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai beralih dari identitas fisik ke digital.

    (Sf/Lo)