Cari disini...
Seputar Kaltim
Belasan motor yang berhasil ditilang Satlantas Polres Kukar dari hasil penindakan aksi balap liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menilang 12 kendaraan bermotor dalam operasi penertiban balap liar yang digelar di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, Rabu (6/8/2026) dini hari.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengatakan penertiban itu dilakukan sebagai bentuk respon atas laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aksi balap liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Satlantas Polres Kukar langsung mengerahkan sekitar 60 personel untuk melakukan penindakan di lokasi.
“Ada 12 kendaraan yang kita amankan dengan 11 pelakunya, sementara satu kendaraan ditinggal oleh pemiliknya saat penertiban,” ujar AKP Fandoli, Kamis (6/8/2026).
Ia mengungkapkan 11 pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut berdomisili Kukar dengan rentang usia 16-22 tahun.
“Untuk para pengendara yang terlibat sebagian masih berstatus sebagai pelajar dan sisanya merupakan pemuda yang sudah lulus sekolah,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Kukar akan memanggil orang tua atau wali dari para pengendara yang terjaring untuk diberikan edukasi dan pembinaan.
Tidak hanya itu, Satlantas Polres Kukar juga akan menahan kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar selama tiga bulan.
Langkah itu dilakukan agar para pengendara tidak kembali menggelar aksi balap liar di masa mendatang.
“Kami memberikan edukasi dan penindakan agar ke depan tidak ada lagi aksi balap liar di Kota Tenggarong,” tegas AKP Fandoli.
Ia menilai penanganan aksi balap liar tidak akan efektif, apabila hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas semata.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah dan keluarga.
"Kalau hanya dilihat dari sisi pelanggarannya saja, itu tidak akan berjalan efektif. Penanganan balap liar harus melibatkan semua unsur, mulai dari pihak sekolah hingga orang tua. Pembinaan dan pengawasan dari lingkungan terdekat sangat penting agar anak-anak tidak kembali terlibat dalam aksi balap liar," jelasnya.
Ia berharap sinergi antara kepolisian, sekolah, orang tua dan masyarakat dapat menekan angka balap liar di wilayah Tenggarong, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Belasan motor yang berhasil ditilang Satlantas Polres Kukar dari hasil penindakan aksi balap liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menilang 12 kendaraan bermotor dalam operasi penertiban balap liar yang digelar di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, Rabu (6/8/2026) dini hari.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengatakan penertiban itu dilakukan sebagai bentuk respon atas laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aksi balap liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Satlantas Polres Kukar langsung mengerahkan sekitar 60 personel untuk melakukan penindakan di lokasi.
“Ada 12 kendaraan yang kita amankan dengan 11 pelakunya, sementara satu kendaraan ditinggal oleh pemiliknya saat penertiban,” ujar AKP Fandoli, Kamis (6/8/2026).
Ia mengungkapkan 11 pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut berdomisili Kukar dengan rentang usia 16-22 tahun.
“Untuk para pengendara yang terlibat sebagian masih berstatus sebagai pelajar dan sisanya merupakan pemuda yang sudah lulus sekolah,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Kukar akan memanggil orang tua atau wali dari para pengendara yang terjaring untuk diberikan edukasi dan pembinaan.
Tidak hanya itu, Satlantas Polres Kukar juga akan menahan kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar selama tiga bulan.
Langkah itu dilakukan agar para pengendara tidak kembali menggelar aksi balap liar di masa mendatang.
“Kami memberikan edukasi dan penindakan agar ke depan tidak ada lagi aksi balap liar di Kota Tenggarong,” tegas AKP Fandoli.
Ia menilai penanganan aksi balap liar tidak akan efektif, apabila hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas semata.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah dan keluarga.
"Kalau hanya dilihat dari sisi pelanggarannya saja, itu tidak akan berjalan efektif. Penanganan balap liar harus melibatkan semua unsur, mulai dari pihak sekolah hingga orang tua. Pembinaan dan pengawasan dari lingkungan terdekat sangat penting agar anak-anak tidak kembali terlibat dalam aksi balap liar," jelasnya.
Ia berharap sinergi antara kepolisian, sekolah, orang tua dan masyarakat dapat menekan angka balap liar di wilayah Tenggarong, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
(Sf/Rs)