Cari disini...
Seputar Kaltim
Petugas Polresta Balikpapan berhasil amankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Wakasat Resnarkoba, AKP Safarudin menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Pengungkapan dilakukan Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, tepatnya di pinggir jalan kawasan tersebut,” ucap Safarudin dalam siaran persnya, Minggu (28/9/2025).
Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus tisu putih dan satu unit ponsel Vivo Y35.
Berdasarkan pengakuan RA, masih terdapat sabu lain yang disimpan di sebuah kamar hotel. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di salah satu hotel di Balikpapan tempatnya menginap.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan, berupa lima paket sabu seberat total bruto 6,08 gram, satu unit timbangan digital, 16 plastik klip bening kosong, satu sendok kecil dari sedotan plastik, satu lembar tisu warna putih dan satu kain warna hitam,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi awal, RA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W dengan cara bertemu langsung. RA juga mengungkapkan bahwa ia membeli satu paket sabu seharga Rp1,3 juta, dan apabila berhasil menjualnya, akan menyetorkan hasil penjualan kepada W dengan harga Rp1 juta per gram.
“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” terangnya.
Saat ini, RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Petugas Polresta Balikpapan berhasil amankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Wakasat Resnarkoba, AKP Safarudin menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Pengungkapan dilakukan Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, tepatnya di pinggir jalan kawasan tersebut,” ucap Safarudin dalam siaran persnya, Minggu (28/9/2025).
Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus tisu putih dan satu unit ponsel Vivo Y35.
Berdasarkan pengakuan RA, masih terdapat sabu lain yang disimpan di sebuah kamar hotel. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di salah satu hotel di Balikpapan tempatnya menginap.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan, berupa lima paket sabu seberat total bruto 6,08 gram, satu unit timbangan digital, 16 plastik klip bening kosong, satu sendok kecil dari sedotan plastik, satu lembar tisu warna putih dan satu kain warna hitam,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi awal, RA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W dengan cara bertemu langsung. RA juga mengungkapkan bahwa ia membeli satu paket sabu seharga Rp1,3 juta, dan apabila berhasil menjualnya, akan menyetorkan hasil penjualan kepada W dengan harga Rp1 juta per gram.
“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” terangnya.
Saat ini, RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Sf/Rs)