Cari disini...
Seputar Kaltim
Seorang pria berinisial MRS (21) harus mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya yang tega habisi nyawa rekan kerjanya sendiri. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan berinisial MRS (21) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Opsnal Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Balikpapan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan Rabu (25/12/2024) dini hari.
Peristiwa tragis ini terjadi Selasa (24/12/2024) sekitar Pukul 21.00 Wita di salah satu kafe di Jalan Indrakila, Balikpapan Utara. Korban RAL (19) yang juga seorang karyawan kafe ditemukan tewas di dapur kafe.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan mayat seorang wanita disebut outlet makanan. Tim Inafis Reskrim Polresta Balikpapan yang melakukan olah TKP mengungkap bahwa korban adalah karyawan kafe.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lokasi, petugas berhasil mengamankan MRS yang ternyata merupakan rekan kerja korban. Namun keduanya bekerja di outlet yang berbeda, dimana korban bekerja di cabang, sementara tersangka di cabang utama kawasan pupuk,” terang Kapolresta Balikpapan kepada media, Kamis (26/12/2024).
Sementara motifnya, kata dia, tersangka tersinggung karena korban menyebutnya monyet dan tolol. Lantaran tidak terima dengan ucapan korban, tersangka dengan gelap mata melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara memiting leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sebelumnya, keduanya sempat kerja bersama di cabang pupuk kurang lebih 10 hari, disitu pelaku sempat mengelus kepala korban hingga terjadi ketersinggungan. Ditambah saat itu tersangka memiliki pacar dan ada kecemburuan hingga membuat hubungan tersangka tidak baik,” terangnya.
Puncaknya terjadi pada 24 Desember sore, tersangka mendatangi korban untuk mengklarifikasi masalah mereka. Karena bingung memulai pembicaraan, tersangka meminta korban mencuci tupperware kotor. Namun korban justru marah dan memaki dengan kata kasar.
“Merasa terhina, tersangka memukul korban dari belakang hingga terjatuh. Ketika korban mencoba melawan, tersangka memegang tangan korban dan memiting korban hingga lemas, lalu melepasnya hingga terbentur lantai dapur,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk menghilangkan barang bukti, tersangka mengambil hp korban dan membuangnya ke sungai di kawasan DAM yang dibungkus kain pasmina.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Seorang pria berinisial MRS (21) harus mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya yang tega habisi nyawa rekan kerjanya sendiri. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan berinisial MRS (21) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Opsnal Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Balikpapan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan Rabu (25/12/2024) dini hari.
Peristiwa tragis ini terjadi Selasa (24/12/2024) sekitar Pukul 21.00 Wita di salah satu kafe di Jalan Indrakila, Balikpapan Utara. Korban RAL (19) yang juga seorang karyawan kafe ditemukan tewas di dapur kafe.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan mayat seorang wanita disebut outlet makanan. Tim Inafis Reskrim Polresta Balikpapan yang melakukan olah TKP mengungkap bahwa korban adalah karyawan kafe.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lokasi, petugas berhasil mengamankan MRS yang ternyata merupakan rekan kerja korban. Namun keduanya bekerja di outlet yang berbeda, dimana korban bekerja di cabang, sementara tersangka di cabang utama kawasan pupuk,” terang Kapolresta Balikpapan kepada media, Kamis (26/12/2024).
Sementara motifnya, kata dia, tersangka tersinggung karena korban menyebutnya monyet dan tolol. Lantaran tidak terima dengan ucapan korban, tersangka dengan gelap mata melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara memiting leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sebelumnya, keduanya sempat kerja bersama di cabang pupuk kurang lebih 10 hari, disitu pelaku sempat mengelus kepala korban hingga terjadi ketersinggungan. Ditambah saat itu tersangka memiliki pacar dan ada kecemburuan hingga membuat hubungan tersangka tidak baik,” terangnya.
Puncaknya terjadi pada 24 Desember sore, tersangka mendatangi korban untuk mengklarifikasi masalah mereka. Karena bingung memulai pembicaraan, tersangka meminta korban mencuci tupperware kotor. Namun korban justru marah dan memaki dengan kata kasar.
“Merasa terhina, tersangka memukul korban dari belakang hingga terjatuh. Ketika korban mencoba melawan, tersangka memegang tangan korban dan memiting korban hingga lemas, lalu melepasnya hingga terbentur lantai dapur,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk menghilangkan barang bukti, tersangka mengambil hp korban dan membuangnya ke sungai di kawasan DAM yang dibungkus kain pasmina.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(Sf/Rs)