Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Polsek Batu Engau mengamankan pelaku Penganiayaan di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial HT (55) berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap rekannya menggunakan senjata tajam (sajam).
Kejadian itu bermula dari pelaku yang merasa tersinggung dengan ucapan korban ketika mereka dalam kondisi sedang mabuk.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang lalu mendatangi korban dan melakukan penebasan di sebuah pondok belakang barak kebun milik warga RT 001, Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 04.45 WITA.
"Pelaku tersinggung oleh omongan temannya dan pada saat itu mereka dalam keadaan sedang mabuk," kata Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto, Selasa (10/3/2026).
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka di antaranya dua luka dibagian kepala, satu luka di ketiak, satu luka di lengan dan satu luka di tangan.
Dengan kondisi tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya (PS) Tanah Grogot untuk mendapat perawatan medis.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Batu Engau untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim

Polsek Batu Engau mengamankan pelaku Penganiayaan di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial HT (55) berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap rekannya menggunakan senjata tajam (sajam).
Kejadian itu bermula dari pelaku yang merasa tersinggung dengan ucapan korban ketika mereka dalam kondisi sedang mabuk.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang lalu mendatangi korban dan melakukan penebasan di sebuah pondok belakang barak kebun milik warga RT 001, Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 04.45 WITA.
"Pelaku tersinggung oleh omongan temannya dan pada saat itu mereka dalam keadaan sedang mabuk," kata Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto, Selasa (10/3/2026).
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka di antaranya dua luka dibagian kepala, satu luka di ketiak, satu luka di lengan dan satu luka di tangan.
Dengan kondisi tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya (PS) Tanah Grogot untuk mendapat perawatan medis.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Batu Engau untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
(Sf/Lo)