Tersangka Berhasil Ditangkap, Polisi Beber Kronologi Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan oleh Penjaga Guest House Syariah di Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    16 Juni 2024 08:05 WIB

    Tersangka MN (23) digiring oleh petugas Polsek Balikpapan Selatan, setelah berhasil di amankan di guest house Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Setelah sempat viral di akun instagram bernama @putribowie mengenai kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan pembunuhan di salah satu guest house syariah di Kota Balikpapan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka. 

    Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MN, pada 13 Juni 2024 lalu.

    "Untuk korban sendiri berinisial PR (24) yang merupakan warga Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim," ucap Kapolsek Balikpapan Selatan (Balsel), AKP Abu Sangit saat dikonfimasi, Minggu (16/6/2024).

    AKP Abu menuturkan, insiden yang diceritakan akun Instagram @putribowie melalui media sosial itu terjadi Rabu (12/6/2024) pukul 04.00 Wita di sebuah penginapan beralamat di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. 

    "Tadinya MN tak berniat melakukan aksi keji tersebut. Awalnya yang bersangkutan mendapati pintu kamar korban tidak terkunci," terang Kapolsek Balsel.

    Saat berusaha membangunkan tamu di kamar tersebut untuk mengingatkan mengunci pintu, pria berusia 23 tahun itu mengaku tergoda melihat sesosok perempuan yang terlelap dengan pakaian tidur.

    Tak lama kemudian, korban terbangun dan terkejut mendapati MN sudah berada di samping ranjangnya.

    "MN kemudian menyumpal mulut dan menjambak rambut korban untuk mencegahnya berteriak, serta sempat mencekik lehernya," lanjutnya.

    Akibat perbuatan MN, perempuan yang diketahui menginap di Guest House Syariah untuk melakukan wawancara kerja di Kota Balikpapan tersebut, mengalami memar di wajah. Dan kini MN diancam dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

    "Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Selatan," paparnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tersangka Berhasil Ditangkap, Polisi Beber Kronologi Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan oleh Penjaga Guest House Syariah di Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    16 Juni 2024 08:05 WIB

    Tersangka MN (23) digiring oleh petugas Polsek Balikpapan Selatan, setelah berhasil di amankan di guest house Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Setelah sempat viral di akun instagram bernama @putribowie mengenai kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan pembunuhan di salah satu guest house syariah di Kota Balikpapan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka. 

    Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MN, pada 13 Juni 2024 lalu.

    "Untuk korban sendiri berinisial PR (24) yang merupakan warga Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim," ucap Kapolsek Balikpapan Selatan (Balsel), AKP Abu Sangit saat dikonfimasi, Minggu (16/6/2024).

    AKP Abu menuturkan, insiden yang diceritakan akun Instagram @putribowie melalui media sosial itu terjadi Rabu (12/6/2024) pukul 04.00 Wita di sebuah penginapan beralamat di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. 

    "Tadinya MN tak berniat melakukan aksi keji tersebut. Awalnya yang bersangkutan mendapati pintu kamar korban tidak terkunci," terang Kapolsek Balsel.

    Saat berusaha membangunkan tamu di kamar tersebut untuk mengingatkan mengunci pintu, pria berusia 23 tahun itu mengaku tergoda melihat sesosok perempuan yang terlelap dengan pakaian tidur.

    Tak lama kemudian, korban terbangun dan terkejut mendapati MN sudah berada di samping ranjangnya.

    "MN kemudian menyumpal mulut dan menjambak rambut korban untuk mencegahnya berteriak, serta sempat mencekik lehernya," lanjutnya.

    Akibat perbuatan MN, perempuan yang diketahui menginap di Guest House Syariah untuk melakukan wawancara kerja di Kota Balikpapan tersebut, mengalami memar di wajah. Dan kini MN diancam dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

    "Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Selatan," paparnya.

    (Sf/Rs)