Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kepala DPTPH Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Hilmawan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengejar swasembada pangan melalui pembukaan lahan baru belum sepenuhnya maksimal.
Rencana mencetak sawah baru yang awalnya diusulkan seluas 20.000 hektare (Ha) pada 2026 terpaksa dipangkas drastis hingga tersisa sekitar 2.460 Ha.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Hilmawan mengungkap penyusutan target ini bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan benturan keras dengan status lahan.
Sebagian besar lahan yang diusulkan ternyata tumpang tindih dengan Kawasan Hutan dan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Cetak sawah baru di 2026 ini sebetulnya usulan awalnya ada di angka 20.000 Ha. Tapi ini belum klir. Karena untuk cetak sawah itu kriterianya cukup berat," ujar Fahmi di Samarinda, Senin (12/1/2025).
Fahmi membeberkan fakta di lapangan yang kerap membuat pemerintah daerah gigit jari. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari usulan awal seluas 6.500 Ha lahan untuk dicetak menjadi sawah, sebagian besar gugur saat verifikasi.
"Padahal belum PCL (verifikasi lapangan), baru dari hasil overlay peta saja, 1.500 Ha usulan di Kukar itu ternyata masuk kawasan hutan. Jadi 6.500 yang diusulkan itu sudah tidak bisa," jelasnya.
Syarat mutlak cetak sawah dari pemerintah pusat adalah lahan harus berstatus clean and clear. Syarat tersebut meliputi dua aspek teknis dan legal.
Pertama, harus legal dengan memiliki lokasi tidak boleh berada di dalam kawasan hutan dan tidak boleh ada izin HGU, seperti perkebunan sawit atau tambang di atasnya.
Kedua, teknis lahan harus datar dengan kemiringan kurang dari delapan persen, bukan padi ladang/gunung.
"Lahan kita susah untuk mencari yang siap dicetak sawah karena sudah ada HGU, banyak kawasan hutan dan banyak perizinan. Kita harus overlay lagi dengan kegiatan HGU," tambahnya.
Akibat ketatnya persyaratan tata ruang tersebut, DPTPH Kaltim kini hanya memproses dokumen Survey Investigation Design (SID) untuk lahan yang benar-benar lolos seleksi.
"Dari usulan awal yang besar itu, yang sedang berproses dokumen SID-nya sekarang di angka 2.460 Ha saja. Rinciannya 2.091 Ha di Kabupaten Berau dan 369 hektare di Kutai Barat," ungkapnya.
Kondisi ini menjadi tantangan berat bagi Kaltim yang kini mengalami defisit beras mencapai 222.000 ton per tahun.
Terlebih pada 2026, Kaltim dipastikan tidak mendapatkan jatah program rehabilitasi lahan dari pemerintah pusat karena anggaran tersebut difokuskan untuk daerah pascabencana seperti Aceh dan Sumatera Barat.
"Mau tidak mau cetak sawah menjadi tumpuan. Tapi mencari lahan yang memenuhi syarat lokasi dan syarat petani di Kaltim memang tantangannya luar biasa," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Kepala DPTPH Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Hilmawan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengejar swasembada pangan melalui pembukaan lahan baru belum sepenuhnya maksimal.
Rencana mencetak sawah baru yang awalnya diusulkan seluas 20.000 hektare (Ha) pada 2026 terpaksa dipangkas drastis hingga tersisa sekitar 2.460 Ha.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Hilmawan mengungkap penyusutan target ini bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan benturan keras dengan status lahan.
Sebagian besar lahan yang diusulkan ternyata tumpang tindih dengan Kawasan Hutan dan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Cetak sawah baru di 2026 ini sebetulnya usulan awalnya ada di angka 20.000 Ha. Tapi ini belum klir. Karena untuk cetak sawah itu kriterianya cukup berat," ujar Fahmi di Samarinda, Senin (12/1/2025).
Fahmi membeberkan fakta di lapangan yang kerap membuat pemerintah daerah gigit jari. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari usulan awal seluas 6.500 Ha lahan untuk dicetak menjadi sawah, sebagian besar gugur saat verifikasi.
"Padahal belum PCL (verifikasi lapangan), baru dari hasil overlay peta saja, 1.500 Ha usulan di Kukar itu ternyata masuk kawasan hutan. Jadi 6.500 yang diusulkan itu sudah tidak bisa," jelasnya.
Syarat mutlak cetak sawah dari pemerintah pusat adalah lahan harus berstatus clean and clear. Syarat tersebut meliputi dua aspek teknis dan legal.
Pertama, harus legal dengan memiliki lokasi tidak boleh berada di dalam kawasan hutan dan tidak boleh ada izin HGU, seperti perkebunan sawit atau tambang di atasnya.
Kedua, teknis lahan harus datar dengan kemiringan kurang dari delapan persen, bukan padi ladang/gunung.
"Lahan kita susah untuk mencari yang siap dicetak sawah karena sudah ada HGU, banyak kawasan hutan dan banyak perizinan. Kita harus overlay lagi dengan kegiatan HGU," tambahnya.
Akibat ketatnya persyaratan tata ruang tersebut, DPTPH Kaltim kini hanya memproses dokumen Survey Investigation Design (SID) untuk lahan yang benar-benar lolos seleksi.
"Dari usulan awal yang besar itu, yang sedang berproses dokumen SID-nya sekarang di angka 2.460 Ha saja. Rinciannya 2.091 Ha di Kabupaten Berau dan 369 hektare di Kutai Barat," ungkapnya.
Kondisi ini menjadi tantangan berat bagi Kaltim yang kini mengalami defisit beras mencapai 222.000 ton per tahun.
Terlebih pada 2026, Kaltim dipastikan tidak mendapatkan jatah program rehabilitasi lahan dari pemerintah pusat karena anggaran tersebut difokuskan untuk daerah pascabencana seperti Aceh dan Sumatera Barat.
"Mau tidak mau cetak sawah menjadi tumpuan. Tapi mencari lahan yang memenuhi syarat lokasi dan syarat petani di Kaltim memang tantangannya luar biasa," pungkasnya.
(Sf/Lo)