Seputar Kaltim

    Terpilih Sebagai Ketua DPC, Golkar Kaltim Wajibkan Hasanuddin Mas’ud Maju Pilkada Kukar 2029

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    31 Agustus 2026 pukul 17:58 WITA

    Suasana Musda ke-XI DPD Partai Golkar Kukar yang digelar di Hotel Elty Singgasana (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Hasanuddin Mas’ud yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029 kembali terpilih sebagai Ketua DPC Partai Golongan Karya (Golkar) Kutai Kartanegara (Kukar).

    Ia kembali dipercaya memimpin DPC Golkar Kukar setelah ditetapkan secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Partai Golkar Kukar yang digelar di Tenggarong, Senin (31/8/2026).

    “Yang mendaftar hanya satu orang yaitu ketua sebelumnya, Hasanuddin Mas’ud,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Partai Golkar Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin.

    Ia menegaskan ketua yang terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kukar diwajibkan untuk maju sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) pada 2029 mendatang. Ketentuan tersebut, lanjut dia, telah menjadi salah satu komitmen yang harus dijalankan oleh ketua terpilih. 

    “Ada dua fakta integritas yang akan kita sampaikan dan temanya konkret. Yang pertama harus menaikkan jumlah kursi di DPRD Kukar, dari sembilan, kita target harus 15 kursi. Yang kedua, siapapun yang menjadi ketua terpilih wajib menjadi calon kepala daerah,” jelasnya.

    Ia menekankan apabila ketua terpilih tidak bersedia maju sebagai calon kepala daerah, maka akan ada konsekuensi atau sanksi dari Partai Golkar.

    Menurutnya, ketentuan tersebut telah diplenokan di internal DPD Golkar dan dimaksudkan agar kader yang terpilih memiliki waktu panjang untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada 2029.

    “Karena syarat itu sudah diplenokan di DPD Golkar untuk kemudian bisa dipersiapkan dari sekarang. Lima tahun ini bisa dipersiapkan jauh-jauh hari, sehingga calon-calon ketua terpilih itu harus menjadi calon kepala daerah, bupati atau wali kota,” terangnya.

    Husni menyampaikan bahwa Partai Golkar akan mengutamakan kader internal dalam menghadapi Pilkada 2029, termasuk di Kukar.

    “Golkar itu tidak mendukung di luar kader. Makanya itu yang kemudian kita tekankan, ketua terpilih harus menjadi calon kepala daerah,” ungkapnya.

    Sementara Hasanuddin Mas’ud mengaku siap menjalankan mandat tersebut dan maju sebagai calon kepala daerah pada kontestasi politik 2029 mendatang.

    Namun, kesiapannya tersebut tetap bergantung pada dukungan dan keputusan Partai Golkar. “Saya menyatakan siap maju sepanjang kita didukung oleh partai serta seluruh kader Golkar,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Terpilih Sebagai Ketua DPC, Golkar Kaltim Wajibkan Hasanuddin Mas’ud Maju Pilkada Kukar 2029

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    31 Agustus 2026 pukul 17:58 WITA

    Suasana Musda ke-XI DPD Partai Golkar Kukar yang digelar di Hotel Elty Singgasana (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Hasanuddin Mas’ud yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029 kembali terpilih sebagai Ketua DPC Partai Golongan Karya (Golkar) Kutai Kartanegara (Kukar).

    Ia kembali dipercaya memimpin DPC Golkar Kukar setelah ditetapkan secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Partai Golkar Kukar yang digelar di Tenggarong, Senin (31/8/2026).

    “Yang mendaftar hanya satu orang yaitu ketua sebelumnya, Hasanuddin Mas’ud,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Partai Golkar Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin.

    Ia menegaskan ketua yang terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kukar diwajibkan untuk maju sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) pada 2029 mendatang. Ketentuan tersebut, lanjut dia, telah menjadi salah satu komitmen yang harus dijalankan oleh ketua terpilih. 

    “Ada dua fakta integritas yang akan kita sampaikan dan temanya konkret. Yang pertama harus menaikkan jumlah kursi di DPRD Kukar, dari sembilan, kita target harus 15 kursi. Yang kedua, siapapun yang menjadi ketua terpilih wajib menjadi calon kepala daerah,” jelasnya.

    Ia menekankan apabila ketua terpilih tidak bersedia maju sebagai calon kepala daerah, maka akan ada konsekuensi atau sanksi dari Partai Golkar.

    Menurutnya, ketentuan tersebut telah diplenokan di internal DPD Golkar dan dimaksudkan agar kader yang terpilih memiliki waktu panjang untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada 2029.

    “Karena syarat itu sudah diplenokan di DPD Golkar untuk kemudian bisa dipersiapkan dari sekarang. Lima tahun ini bisa dipersiapkan jauh-jauh hari, sehingga calon-calon ketua terpilih itu harus menjadi calon kepala daerah, bupati atau wali kota,” terangnya.

    Husni menyampaikan bahwa Partai Golkar akan mengutamakan kader internal dalam menghadapi Pilkada 2029, termasuk di Kukar.

    “Golkar itu tidak mendukung di luar kader. Makanya itu yang kemudian kita tekankan, ketua terpilih harus menjadi calon kepala daerah,” ungkapnya.

    Sementara Hasanuddin Mas’ud mengaku siap menjalankan mandat tersebut dan maju sebagai calon kepala daerah pada kontestasi politik 2029 mendatang.

    Namun, kesiapannya tersebut tetap bergantung pada dukungan dan keputusan Partai Golkar. “Saya menyatakan siap maju sepanjang kita didukung oleh partai serta seluruh kader Golkar,” tandasnya.

    (Sf/Lo)