Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim membahas kelanjutan masalah terowongan. (Foto: Maulanal/Seputarfakta.com)
Samarinda - DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemprov Kaltim terkait pembangunan terowongan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap yang berpotensi mengganggu operasional Rumah Sakit Islam (RSI) di Samarinda, Kamis (25/1/2024).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan proyek terowongan yang dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
"Kami ingin tahu sejauh mana progres proyek ini, apakah sudah ada Amdal, DED, dan hibah yang sesuai. Kami juga ingin tahu bagaimana status kerja sama antara Pemprov Kaltim dan pihak yayasan yang mengelola RSI," katanya di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim.
Hasanuddin menambahkan bahwa pihaknya akan segera bertemu dengan pihak Yayasan RSI untuk membahas solusi terbaik bagi rumah sakit tersebut.
"Kami akan bicara dengan pihak yayasan malam ini. Kami harap ada kesepakatan yang menguntungkan semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Kaltim Ujang Rachmad yang mewakili Sekda Kaltim Sri Wahyuni dan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengklaim bahwa masalah ini sudah diselesaikan sebagian besar.
"Kami sudah membuat lima poin kesepakatan dengan Pemkot Samarinda. Kami mendukung pembangunan terowongan, tetapi kami meminta Pemkot Samarinda untuk melengkapi administrasi hibah, berkomunikasi dengan pihak yayasan, dan menyiapkan Amdal dan analisis lalu lintas," katanya.
Ujang berharap bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proyek terowongan yang diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan perekonomian di Samarinda.
Adapun lima poin kesepakatan yang telah dibuat antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, yaitu pertama Pemprov Kaltim mendukung kebijakan Pemkot Samarinda untuk membangun terowongan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap. Kedua, Pemprov Kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk segera melengkapi administrasi terkait hibah. Meskipun disetujui, administrasi itu harus dilengkapi.
Ketiga, Pemkot Samarinda berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen terkait hibah dalam jangka waktu satu minggu. Keempat, Pemprov Kaltim akan berkomunikasi dengan pihak Yayasan RSI, yang masih mengelola rumah sakit tersebut meskipun asetnya milik Pemprov Kaltim. Dan kelima, Pemprov Kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk menyiapkan dan menyelesaikan Amdal dan analisis lalu lintas.
"Keputusan ini sudah diambil di lapangan. Kita menunggu kelengkapan administrasi yang seharusnya dalam minggu ini disampaikan Pemkot Samarinda," tegas Ujang.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim membahas kelanjutan masalah terowongan. (Foto: Maulanal/Seputarfakta.com)
Samarinda - DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemprov Kaltim terkait pembangunan terowongan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap yang berpotensi mengganggu operasional Rumah Sakit Islam (RSI) di Samarinda, Kamis (25/1/2024).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan proyek terowongan yang dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
"Kami ingin tahu sejauh mana progres proyek ini, apakah sudah ada Amdal, DED, dan hibah yang sesuai. Kami juga ingin tahu bagaimana status kerja sama antara Pemprov Kaltim dan pihak yayasan yang mengelola RSI," katanya di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim.
Hasanuddin menambahkan bahwa pihaknya akan segera bertemu dengan pihak Yayasan RSI untuk membahas solusi terbaik bagi rumah sakit tersebut.
"Kami akan bicara dengan pihak yayasan malam ini. Kami harap ada kesepakatan yang menguntungkan semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Kaltim Ujang Rachmad yang mewakili Sekda Kaltim Sri Wahyuni dan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengklaim bahwa masalah ini sudah diselesaikan sebagian besar.
"Kami sudah membuat lima poin kesepakatan dengan Pemkot Samarinda. Kami mendukung pembangunan terowongan, tetapi kami meminta Pemkot Samarinda untuk melengkapi administrasi hibah, berkomunikasi dengan pihak yayasan, dan menyiapkan Amdal dan analisis lalu lintas," katanya.
Ujang berharap bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proyek terowongan yang diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan perekonomian di Samarinda.
Adapun lima poin kesepakatan yang telah dibuat antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, yaitu pertama Pemprov Kaltim mendukung kebijakan Pemkot Samarinda untuk membangun terowongan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap. Kedua, Pemprov Kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk segera melengkapi administrasi terkait hibah. Meskipun disetujui, administrasi itu harus dilengkapi.
Ketiga, Pemkot Samarinda berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen terkait hibah dalam jangka waktu satu minggu. Keempat, Pemprov Kaltim akan berkomunikasi dengan pihak Yayasan RSI, yang masih mengelola rumah sakit tersebut meskipun asetnya milik Pemprov Kaltim. Dan kelima, Pemprov Kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk menyiapkan dan menyelesaikan Amdal dan analisis lalu lintas.
"Keputusan ini sudah diambil di lapangan. Kita menunggu kelengkapan administrasi yang seharusnya dalam minggu ini disampaikan Pemkot Samarinda," tegas Ujang.
(Sf/Rs)