Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda– Target pengoperasian Terowongan Samarinda yang sebelumnya direncanakan pada September 2026 kembali molor.
Hingga kini, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu syarat sebelum terowongan difungsikan belum dikantongi, sehingga DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda segera memastikan tahapan dan kendala proses penerbitannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas PUPR Samarinda, khususnya bidang terkait, untuk meminta penjelasan mengenai progres pengurusan SLF.
Pemanggilan dilakukan agar DPRD mengetahui tahapan yang telah dilalui serta kendala yang masih dihadapi.
“Sampai hari ini kita belum. Makanya kami tadi mengadakan rapat internal, kami akan memanggil atau mengundang dinas terkait khususnya dari Dinas PUPR untuk memastikan proses itu sudah sampai di mana,” ujar Deni, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, DPRD perlu mengetahui secara jelas posisi proses SLF, termasuk apakah saat ini masih berada pada tahap pemenuhan administrasi atau telah masuk ke tahapan pengujian kelayakan.
Deni menyebut proses tersebut sebelumnya melibatkan tim akademisi. Pemerintah Kota Samarinda juga telah menyampaikan bahwa sejumlah saran dan masukan dari tim akademisi tengah dipenuhi dan diperbaiki sebagai bagian dari proses memperoleh SLF.
“Artinya tahapan itu ada di mana. Misalnya tahapan itu ada 22 tahapan dari awal. Nah, saat ini sudah di tahapan yang mana? Ini kita mau tahu apakah tahapan dalam pengujian kelayakan atau tahapan kepada pemenuhan administrasi dari awal,” katanya.
Ia menegaskan SLF menjadi salah satu syarat penting sebelum terowongan dapat difungsikan. Sertifikat tersebut diperlukan untuk memastikan aspek kelayakan dan keamanan bangunan sebelum dilakukan uji coba dan digunakan masyarakat.
Karena itu, DPRD berharap proses penerbitan SLF dapat segera diselesaikan. Deni menargetkan terowongan tersebut sudah dapat difungsikan sebelum penghujung 2026, mengingat masyarakat telah cukup lama menunggu proyek tersebut beroperasi.
“Saya kira masyarakat berharapnya sih enggak lewat tahun. Artinya sebelum akhir tahun mudah-mudahan segera fungsional,” tegasnya.
Deni juga berharap pada Oktober sudah terdapat kepastian mengenai penerbitan SLF. Menurutnya, setelah SLF terbit, tahapan lanjutan seperti uji beban dapat berjalan sesuai prosedur.
“Karena itu kuncinya. Salah satu kunci faktor penentunya adalah adanya SLF itu tadi. Ketika sudah ada SLF maka tahapan untuk uji beban dan lain sebagainya mungkin akan berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Untuk memastikan perkembangan proses tersebut, Komisi III DPRD Samarinda akan kembali menjadwalkan pertemuan dengan Dinas PUPR setelah masa reses.
Deni mengatakan pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat untuk bertemu dengan kepala bidang maupun pelaksana tugas kepala dinas terkait.
“Ya, sampai hari ini sih kami itu kendalanya adalah belum bertemu saja dengan bidang Bina Marga. Kami sudah beberapa kali melayangkan surat untuk segera bisa bertemu dengan kabidnya maupun kepala Plt dinasnya,” ungkapnya.
Deni mengatakan sebelumnya terdapat agenda yang bersamaan sehingga pertemuan belum terlaksana.
DPRD kemudian akan kembali mengingatkan pihak terkait untuk menentukan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia menilai informasi mengenai perkembangan terowongan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab, masyarakat juga mempertanyakan alasan fasilitas tersebut belum dapat digunakan sesuai target sebelumnya.
“Kita ingin segala sesuatunya, kondisinya apapun itu, kita wajib sampaikan. Memang seandainya ada kendala teknis atau nonteknis kita sampaikan ada apa,” ujarnya.
Deni menambahkan, Komisi III DPRD Samarinda akan terus mendorong percepatan proses tersebut dengan tetap menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai tahapan administrasi dan kelayakan terowongan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda– Target pengoperasian Terowongan Samarinda yang sebelumnya direncanakan pada September 2026 kembali molor.
Hingga kini, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu syarat sebelum terowongan difungsikan belum dikantongi, sehingga DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda segera memastikan tahapan dan kendala proses penerbitannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas PUPR Samarinda, khususnya bidang terkait, untuk meminta penjelasan mengenai progres pengurusan SLF.
Pemanggilan dilakukan agar DPRD mengetahui tahapan yang telah dilalui serta kendala yang masih dihadapi.
“Sampai hari ini kita belum. Makanya kami tadi mengadakan rapat internal, kami akan memanggil atau mengundang dinas terkait khususnya dari Dinas PUPR untuk memastikan proses itu sudah sampai di mana,” ujar Deni, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, DPRD perlu mengetahui secara jelas posisi proses SLF, termasuk apakah saat ini masih berada pada tahap pemenuhan administrasi atau telah masuk ke tahapan pengujian kelayakan.
Deni menyebut proses tersebut sebelumnya melibatkan tim akademisi. Pemerintah Kota Samarinda juga telah menyampaikan bahwa sejumlah saran dan masukan dari tim akademisi tengah dipenuhi dan diperbaiki sebagai bagian dari proses memperoleh SLF.
“Artinya tahapan itu ada di mana. Misalnya tahapan itu ada 22 tahapan dari awal. Nah, saat ini sudah di tahapan yang mana? Ini kita mau tahu apakah tahapan dalam pengujian kelayakan atau tahapan kepada pemenuhan administrasi dari awal,” katanya.
Ia menegaskan SLF menjadi salah satu syarat penting sebelum terowongan dapat difungsikan. Sertifikat tersebut diperlukan untuk memastikan aspek kelayakan dan keamanan bangunan sebelum dilakukan uji coba dan digunakan masyarakat.
Karena itu, DPRD berharap proses penerbitan SLF dapat segera diselesaikan. Deni menargetkan terowongan tersebut sudah dapat difungsikan sebelum penghujung 2026, mengingat masyarakat telah cukup lama menunggu proyek tersebut beroperasi.
“Saya kira masyarakat berharapnya sih enggak lewat tahun. Artinya sebelum akhir tahun mudah-mudahan segera fungsional,” tegasnya.
Deni juga berharap pada Oktober sudah terdapat kepastian mengenai penerbitan SLF. Menurutnya, setelah SLF terbit, tahapan lanjutan seperti uji beban dapat berjalan sesuai prosedur.
“Karena itu kuncinya. Salah satu kunci faktor penentunya adalah adanya SLF itu tadi. Ketika sudah ada SLF maka tahapan untuk uji beban dan lain sebagainya mungkin akan berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Untuk memastikan perkembangan proses tersebut, Komisi III DPRD Samarinda akan kembali menjadwalkan pertemuan dengan Dinas PUPR setelah masa reses.
Deni mengatakan pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat untuk bertemu dengan kepala bidang maupun pelaksana tugas kepala dinas terkait.
“Ya, sampai hari ini sih kami itu kendalanya adalah belum bertemu saja dengan bidang Bina Marga. Kami sudah beberapa kali melayangkan surat untuk segera bisa bertemu dengan kabidnya maupun kepala Plt dinasnya,” ungkapnya.
Deni mengatakan sebelumnya terdapat agenda yang bersamaan sehingga pertemuan belum terlaksana.
DPRD kemudian akan kembali mengingatkan pihak terkait untuk menentukan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia menilai informasi mengenai perkembangan terowongan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab, masyarakat juga mempertanyakan alasan fasilitas tersebut belum dapat digunakan sesuai target sebelumnya.
“Kita ingin segala sesuatunya, kondisinya apapun itu, kita wajib sampaikan. Memang seandainya ada kendala teknis atau nonteknis kita sampaikan ada apa,” ujarnya.
Deni menambahkan, Komisi III DPRD Samarinda akan terus mendorong percepatan proses tersebut dengan tetap menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai tahapan administrasi dan kelayakan terowongan.
(Sf/Rs)