Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kondisi terkini Terminal Sungai Kunjang. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kondisi Terminal Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur, kini kian memprihatinkan.
Aktivitas penumpang di terminal tipe B tersebut dilaporkan mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Usut punya usut, salah satu penyebab utamanya ternyata adalah masalah aksesibilitas.
Terminal resmi ini masuk dalam status 'zona merah' di aplikasi ojek online (ojol), sehingga akses transportasi daring untuk first mile (angkutan awal) dan last mile (angkutan akhir) menjadi sangat terbatas.
Walhasil, banyak calon penumpang memilih untuk beralih menggunakan terminal bayangan yang marak di kawasan Samarinda Seberang, salah satunya di sekitar Jalan APT Pranoto.
Lokasi tak resmi tersebut dianggap jauh lebih mudah dijangkau, terutama karena ketersediaan layanan ojek online yang bebas beroperasi.
Kepala UPTD Terminal Sungai Kunjang Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Jaka Purwa Indarta, angkat bicara mengenai masalah ini.
Menurut Jaka, persoalan utama yang membuat terminal sepi bukan hanya soal fisik bangunan semata, melainkan ketiadaan moda transportasi penghubung dari dan ke terminal.
"Terminal itu tidak bisa maksimal, kalau angkutan penumpang dari dan ke terminal tidak terfasilitasi," ujar Jaka Purwa Indarta, Senin (20/10/2025).
Jaka membeberkan, situasi ini diperparah oleh perilaku aplikator transportasi daring.
Ia menuding pihak aplikator secara sepihak menandai area Terminal Sungai Kunjang sebagai zona merah, sehingga pengguna atau calon penumpang secara otomatis diarahkan ke titik penjemputan lain, termasuk ke terminal bayangan.
"Imbasnya, penumpang yang seharusnya mengandalkan terminal resmi terserap oleh layanan tidak resmi yang operasionalnya sering melanggar aturan," sebutnya.
Persoalan ini juga menyentuh kompleksitas pembagian kewenangan.
Secara administrasi, Jaka menjelaskan bahwa pengelolaan Terminal Sungai Kunjang memang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim setelah serah terima pada 2018 lalu.
Akan tetapi, untuk penyediaan angkutan feeder (pengumpan) dari permukiman warga ke terminal, hal itu jelas menjadi tugas Pemerintah Kota Samarinda.
"Memang pemerintah provinsi harus berkolaborasi dengan pemerintah kota, untuk menata fasilitas terminal, layanan penumpang, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Maraknya praktik terminal dan parkir liar di Samarinda Seberang, lanjut Jaka, turut menggerus fungsi terminal resmi.
Aktivitas tersebut kerap dilakukan tanpa izin trayek resmi ataupun membayar retribusi, sekaligus menurunkan kepercayaan penyedia layanan transportasi formal.
Pihak Dishub Provinsi Kaltim diakuinya telah memberikan peringatan kepada operator liar beberapa tahun lalu, namun penindakan secara tegas membutuhkan koordinasi intensif antar instansi.
"Perbaikan fisik (terminal) harus diikuti kebijakan kota untuk angkutan penumpang," tutup Jaka.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Kondisi terkini Terminal Sungai Kunjang. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kondisi Terminal Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur, kini kian memprihatinkan.
Aktivitas penumpang di terminal tipe B tersebut dilaporkan mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Usut punya usut, salah satu penyebab utamanya ternyata adalah masalah aksesibilitas.
Terminal resmi ini masuk dalam status 'zona merah' di aplikasi ojek online (ojol), sehingga akses transportasi daring untuk first mile (angkutan awal) dan last mile (angkutan akhir) menjadi sangat terbatas.
Walhasil, banyak calon penumpang memilih untuk beralih menggunakan terminal bayangan yang marak di kawasan Samarinda Seberang, salah satunya di sekitar Jalan APT Pranoto.
Lokasi tak resmi tersebut dianggap jauh lebih mudah dijangkau, terutama karena ketersediaan layanan ojek online yang bebas beroperasi.
Kepala UPTD Terminal Sungai Kunjang Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Jaka Purwa Indarta, angkat bicara mengenai masalah ini.
Menurut Jaka, persoalan utama yang membuat terminal sepi bukan hanya soal fisik bangunan semata, melainkan ketiadaan moda transportasi penghubung dari dan ke terminal.
"Terminal itu tidak bisa maksimal, kalau angkutan penumpang dari dan ke terminal tidak terfasilitasi," ujar Jaka Purwa Indarta, Senin (20/10/2025).
Jaka membeberkan, situasi ini diperparah oleh perilaku aplikator transportasi daring.
Ia menuding pihak aplikator secara sepihak menandai area Terminal Sungai Kunjang sebagai zona merah, sehingga pengguna atau calon penumpang secara otomatis diarahkan ke titik penjemputan lain, termasuk ke terminal bayangan.
"Imbasnya, penumpang yang seharusnya mengandalkan terminal resmi terserap oleh layanan tidak resmi yang operasionalnya sering melanggar aturan," sebutnya.
Persoalan ini juga menyentuh kompleksitas pembagian kewenangan.
Secara administrasi, Jaka menjelaskan bahwa pengelolaan Terminal Sungai Kunjang memang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim setelah serah terima pada 2018 lalu.
Akan tetapi, untuk penyediaan angkutan feeder (pengumpan) dari permukiman warga ke terminal, hal itu jelas menjadi tugas Pemerintah Kota Samarinda.
"Memang pemerintah provinsi harus berkolaborasi dengan pemerintah kota, untuk menata fasilitas terminal, layanan penumpang, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Maraknya praktik terminal dan parkir liar di Samarinda Seberang, lanjut Jaka, turut menggerus fungsi terminal resmi.
Aktivitas tersebut kerap dilakukan tanpa izin trayek resmi ataupun membayar retribusi, sekaligus menurunkan kepercayaan penyedia layanan transportasi formal.
Pihak Dishub Provinsi Kaltim diakuinya telah memberikan peringatan kepada operator liar beberapa tahun lalu, namun penindakan secara tegas membutuhkan koordinasi intensif antar instansi.
"Perbaikan fisik (terminal) harus diikuti kebijakan kota untuk angkutan penumpang," tutup Jaka.
(Sf/Rs)