Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu parkir di mal besar Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda berhasil mengidentifikasi tujuh lokasi baru sebagai titik parkir tak berizin.
Sebelumnya Dinas Perhubungan menetapkan ada 13 titik parkir otonom yang belum memiliki izin.
Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Alus, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menindaklanjuti dengan rekomendasi teknis terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Yus juga menekankan perlunya membedakan antara parkir liar dan parkir otonom, terutama di sekitar pertokoan yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian kota.
Untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi dan pemenuhan persyaratan. Yus menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan para pengelola parkir di Kota Samarinda melalui OPD teknis, yakni Dishub.
Yus juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk pendampingan bagi para pengelola yang mengalami kesulitan terkait perizinan online.
“Kami memberikan kesempatan dan akan membantu bagi pengelola tempat parkir yang memiliki inisiatif dan kesadaran akan kekurangan yang perlu dilengkapi,” ungkap Jusmaramdhana yang akrab disapa Yus, Rabu (24/4/2024).
Dalam data yang dimiliki DPMPTSP, terdapat sekitar 20 lokasi perparkiran yang belum terdaftar resmi, termasuk beberapa yang sebelumnya telah memiliki izin namun harus diperbarui.
DPMPTSP Samarinda akan melakukan evaluasi dan pemantauan dalam 14 hari ke depan, dan jika tidak ada perkembangan, mereka akan mengambil langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Terlebih pihaknya telah membuka peluang bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam melengkapi persyaratan administratif.
“Batas toleransi akan diberlakukan jika tidak ada tindakan yang dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan,” bebernya.
Yus juga menekankan pentingnya keberadaan pemerintah dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna dan pengusaha parkir, serta menegaskan bahwa penertiban dan pembinaan pengelolaan parkir dilakukan untuk menguntungkan kedua belah pihak.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi parkir di kota yang terus berkembang seperti Samarinda.
Data 20 Titik Parkir Tak Berizin di Kota Samarinda
1. Mal Lembuswana,
2. Mal Samarinda Square,
3. Mal Mesra Indah,
4. Bigmall,
5. Mal City Centrum,
6. Rumah Sakit SMC,
7. Rumah Sakit Dirgahayu,
8. Rumah Sakit Abdul Wahab Syahrani,
9. Grand Samarinda/SMEC,
10. Merak Square,
11. Lotte Mart,
12. Hermina,
13. SCP,
14. Premier Hotel,
15. Harris/Matos,
16. Segiri Grosir,
17. Rumah Sakit Darjat,
18. Wonderland,
19. Bandara APT Pranoto dan
20. Mal Samarinda Square (Robinson).
*Sumber: Data DPMPTSP Kota Samarinda April 2024.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu parkir di mal besar Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda berhasil mengidentifikasi tujuh lokasi baru sebagai titik parkir tak berizin.
Sebelumnya Dinas Perhubungan menetapkan ada 13 titik parkir otonom yang belum memiliki izin.
Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Alus, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menindaklanjuti dengan rekomendasi teknis terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Yus juga menekankan perlunya membedakan antara parkir liar dan parkir otonom, terutama di sekitar pertokoan yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian kota.
Untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi dan pemenuhan persyaratan. Yus menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan para pengelola parkir di Kota Samarinda melalui OPD teknis, yakni Dishub.
Yus juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk pendampingan bagi para pengelola yang mengalami kesulitan terkait perizinan online.
“Kami memberikan kesempatan dan akan membantu bagi pengelola tempat parkir yang memiliki inisiatif dan kesadaran akan kekurangan yang perlu dilengkapi,” ungkap Jusmaramdhana yang akrab disapa Yus, Rabu (24/4/2024).
Dalam data yang dimiliki DPMPTSP, terdapat sekitar 20 lokasi perparkiran yang belum terdaftar resmi, termasuk beberapa yang sebelumnya telah memiliki izin namun harus diperbarui.
DPMPTSP Samarinda akan melakukan evaluasi dan pemantauan dalam 14 hari ke depan, dan jika tidak ada perkembangan, mereka akan mengambil langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Terlebih pihaknya telah membuka peluang bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam melengkapi persyaratan administratif.
“Batas toleransi akan diberlakukan jika tidak ada tindakan yang dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan,” bebernya.
Yus juga menekankan pentingnya keberadaan pemerintah dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna dan pengusaha parkir, serta menegaskan bahwa penertiban dan pembinaan pengelolaan parkir dilakukan untuk menguntungkan kedua belah pihak.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi parkir di kota yang terus berkembang seperti Samarinda.
Data 20 Titik Parkir Tak Berizin di Kota Samarinda
1. Mal Lembuswana,
2. Mal Samarinda Square,
3. Mal Mesra Indah,
4. Bigmall,
5. Mal City Centrum,
6. Rumah Sakit SMC,
7. Rumah Sakit Dirgahayu,
8. Rumah Sakit Abdul Wahab Syahrani,
9. Grand Samarinda/SMEC,
10. Merak Square,
11. Lotte Mart,
12. Hermina,
13. SCP,
14. Premier Hotel,
15. Harris/Matos,
16. Segiri Grosir,
17. Rumah Sakit Darjat,
18. Wonderland,
19. Bandara APT Pranoto dan
20. Mal Samarinda Square (Robinson).
*Sumber: Data DPMPTSP Kota Samarinda April 2024.
(Sf/Rs)