Seputar Kaltim

    Terlilit Utang, S Ditahan Usai Diduga Coba Rampas Uang Kasir 

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    21 September 2026 pukul 20:06 WITA

    Tersangka S diamankan di Polres PPU terkait kasus dugaan percobaan pencurian disertai kekerasan di sebuah loadingan buah kelapa sawit di Desa Bangun Mulya. (Dok. Polres PPU)

    Penajam - Terlilit utang, S (33) ditahan di Rutan Polres Penajam Paser Utara (PPU) setelah diduga mencoba mengambil uang di ruang kasir sebuah loadingan buah kelapa sawit di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

    Uang yang berada di ruang kasir saat kejadian diperkirakan mencapai Rp50 juta. S yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta diduga mendatangi ruang kasir pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.07 WITA.

    Peristiwa itu terjadi di loadingan sawit di Jalan Poros WKP RT 014. Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu, seorang perempuan sedang bekerja sebagai kasir. S yang tidak dikenal korban datang dan mengintip ke dalam ruang kasir.

    Ketika ditanya maksud kedatangannya, S diduga menutupi wajahnya menggunakan pakaian yang dikenakan sebelum masuk ke ruangan. Korban kemudian menahan pintu hingga terjadi aksi dorong-mendorong.

    S diduga berusaha membungkam korban dengan menyekap mulutnya menggunakan kedua tangan. Korban melawan dan mengaku sempat dipukul dua kali pada bagian belakang kepala.

    Keributan itu kemudian diketahui warga sekitar. Warga datang ke lokasi sehingga aksi tersebut tidak berlanjut. Dari pemeriksaan awal, S mengaku datang dengan niat mengambil uang. Ia juga mengaku sedang terlilit utang dan membutuhkan uang.

    Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polres PPU bersama Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres PPU. Polisi memeriksa korban, saksi dan S untuk mengungkap rangkaian kejadian.

    Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

    "Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres PPU. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut," ujar Handry, Senin (21/9/2026). 

    S dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Handry menegaskan proses hukum masih berjalan. Penyidik juga masih mendalami motif serta fakta lain dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.

    "Proses hukum tetap kami lakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik," tegasnya.

    S kini ditahan di Rutan Polres PPU dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Terlilit Utang, S Ditahan Usai Diduga Coba Rampas Uang Kasir 

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    21 September 2026 pukul 20:06 WITA

    Tersangka S diamankan di Polres PPU terkait kasus dugaan percobaan pencurian disertai kekerasan di sebuah loadingan buah kelapa sawit di Desa Bangun Mulya. (Dok. Polres PPU)

    Penajam - Terlilit utang, S (33) ditahan di Rutan Polres Penajam Paser Utara (PPU) setelah diduga mencoba mengambil uang di ruang kasir sebuah loadingan buah kelapa sawit di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

    Uang yang berada di ruang kasir saat kejadian diperkirakan mencapai Rp50 juta. S yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta diduga mendatangi ruang kasir pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.07 WITA.

    Peristiwa itu terjadi di loadingan sawit di Jalan Poros WKP RT 014. Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu, seorang perempuan sedang bekerja sebagai kasir. S yang tidak dikenal korban datang dan mengintip ke dalam ruang kasir.

    Ketika ditanya maksud kedatangannya, S diduga menutupi wajahnya menggunakan pakaian yang dikenakan sebelum masuk ke ruangan. Korban kemudian menahan pintu hingga terjadi aksi dorong-mendorong.

    S diduga berusaha membungkam korban dengan menyekap mulutnya menggunakan kedua tangan. Korban melawan dan mengaku sempat dipukul dua kali pada bagian belakang kepala.

    Keributan itu kemudian diketahui warga sekitar. Warga datang ke lokasi sehingga aksi tersebut tidak berlanjut. Dari pemeriksaan awal, S mengaku datang dengan niat mengambil uang. Ia juga mengaku sedang terlilit utang dan membutuhkan uang.

    Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polres PPU bersama Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres PPU. Polisi memeriksa korban, saksi dan S untuk mengungkap rangkaian kejadian.

    Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

    "Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres PPU. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut," ujar Handry, Senin (21/9/2026). 

    S dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Handry menegaskan proses hukum masih berjalan. Penyidik juga masih mendalami motif serta fakta lain dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.

    "Proses hukum tetap kami lakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik," tegasnya.

    S kini ditahan di Rutan Polres PPU dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    (Sf/Lo)