Terlibat TPPO, Muncikari Bersama LC dan Seorang Pelanggan Dibekuk Polresta Samarinda

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    27 Juli 2023 11:28 WIB

    Pelaku Perdagangan Orang berinisial SA (26) sebagai seorang kasir Kafe menawarkan rekan kerjanya. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasir sebuah kafe di Palaran berinsial SA (26) yang bertindak sebagai muncikari bersama seorang Lady Companion (LC) dan seorang pelanggan dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Ketiganya dibekuk polisi pada 22 Juli 2023 lalu di sebuah hotel di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

    Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan penangkapan ketiganya bermula dari informasi bahwa ada praktik TPPO di Kecamatan Samarinda Seberang dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda pun langsung melakukan penyelidikan.

    Pada 22 Juli 2023 pukul 23.00 Wita, polisi melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pria yang membawa wanita yang mengenakan pakaian seksi masuk ke sebuah hotel.

    Setelah masuk, pria tersebut keluar sendiri ke parkiran dan bertemu seseorang. "Satu jam kemudian setelah menunggu, ada seorang pria memberikan uang kepada pelaku dan langsung disergap. Kami melakukan intograsi dan ternyata terjadi transaksi BO," katanya.

    Pria yang bertemu SA adalah seorang pengunjung kafe dan ketika akan membayar pesanannya meminta untuk dicarikan wanita untuk berhubungan badan. SA sendiri bertindak sebagai muncikari.

    "Mereka melakukan tawar-menawar dari harga Rp 1,3 juta hingga menjadi Rp 600 ribu dengan durasi singkat, yakni satu jam," jelasnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu, satu handphone merk OPPO dan satu buah motor merk Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk mengantar korban.

    Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Terlibat TPPO, Muncikari Bersama LC dan Seorang Pelanggan Dibekuk Polresta Samarinda

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    27 Juli 2023 11:28 WIB

    Pelaku Perdagangan Orang berinisial SA (26) sebagai seorang kasir Kafe menawarkan rekan kerjanya. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasir sebuah kafe di Palaran berinsial SA (26) yang bertindak sebagai muncikari bersama seorang Lady Companion (LC) dan seorang pelanggan dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Ketiganya dibekuk polisi pada 22 Juli 2023 lalu di sebuah hotel di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

    Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan penangkapan ketiganya bermula dari informasi bahwa ada praktik TPPO di Kecamatan Samarinda Seberang dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda pun langsung melakukan penyelidikan.

    Pada 22 Juli 2023 pukul 23.00 Wita, polisi melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pria yang membawa wanita yang mengenakan pakaian seksi masuk ke sebuah hotel.

    Setelah masuk, pria tersebut keluar sendiri ke parkiran dan bertemu seseorang. "Satu jam kemudian setelah menunggu, ada seorang pria memberikan uang kepada pelaku dan langsung disergap. Kami melakukan intograsi dan ternyata terjadi transaksi BO," katanya.

    Pria yang bertemu SA adalah seorang pengunjung kafe dan ketika akan membayar pesanannya meminta untuk dicarikan wanita untuk berhubungan badan. SA sendiri bertindak sebagai muncikari.

    "Mereka melakukan tawar-menawar dari harga Rp 1,3 juta hingga menjadi Rp 600 ribu dengan durasi singkat, yakni satu jam," jelasnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu, satu handphone merk OPPO dan satu buah motor merk Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk mengantar korban.

    Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

    (Sf/By)