Cari disini...
Seputar Kaltim
ASN di lingkungan Pemkab Kukar (Dok: KukarPaper)
Tenggarong - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto mengungkapkan terdapat delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang akan diberhentikan pada Juli 2026.
Delapan ASN tersebut diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran kode etik, mulai dari tidak masuk kerja selama berhari-hari, terlibat kasus perselingkuhan hingga narkoba.
“Kamis (23/7/2026) kemarin kita telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada lima ASN dan insyaallah Rabu atau Kamis (29-30 Juli) ini kita akan menyerahkan SK pemberhentian kepada tiga ASN lainnya,” ujar Arianto, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan pemberhentian terhadap delapan ASN tersebut merupakan hasil akumulatif dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung cukup panjang. Sebelum perkara ditangani BKPSDM, masing-masing instansi telah melakukan pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan.
Tapi jika proses pembinaan di tingkat instansi dinilai sudah tidak mampu lagi dilakukan atau tidak memberikan perubahan, maka kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada BKPSDM Kukar untuk ditindaklanjuti.
“Di instansi pasti dilakukan pembinaan, tapi karena sudah tidak mampu lagi atau kapasitas instansi sudah tidak mampu lagi melakukan pembinaan, maka dilaporkan ke Bupati melalui BKPSDM. Setelah itu, baru kita melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, BKPSDM meminta keterangan dari ASN yang bersangkutan, saksi-saksi hingga atasan langsung. Langkah itu dilakukan untuk memastikan fakta dan kronologi pelanggaran yang dilakukan sebelum keputusan terkait sanksi dijatuhkan.
“Jadi kita melakukan semacam pemeriksaan laporan. Jika informasi data yang diberikan itu memenuhi unsur pelanggaran, maka kita berikan,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

ASN di lingkungan Pemkab Kukar (Dok: KukarPaper)
Tenggarong - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto mengungkapkan terdapat delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang akan diberhentikan pada Juli 2026.
Delapan ASN tersebut diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran kode etik, mulai dari tidak masuk kerja selama berhari-hari, terlibat kasus perselingkuhan hingga narkoba.
“Kamis (23/7/2026) kemarin kita telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada lima ASN dan insyaallah Rabu atau Kamis (29-30 Juli) ini kita akan menyerahkan SK pemberhentian kepada tiga ASN lainnya,” ujar Arianto, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan pemberhentian terhadap delapan ASN tersebut merupakan hasil akumulatif dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung cukup panjang. Sebelum perkara ditangani BKPSDM, masing-masing instansi telah melakukan pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan.
Tapi jika proses pembinaan di tingkat instansi dinilai sudah tidak mampu lagi dilakukan atau tidak memberikan perubahan, maka kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada BKPSDM Kukar untuk ditindaklanjuti.
“Di instansi pasti dilakukan pembinaan, tapi karena sudah tidak mampu lagi atau kapasitas instansi sudah tidak mampu lagi melakukan pembinaan, maka dilaporkan ke Bupati melalui BKPSDM. Setelah itu, baru kita melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, BKPSDM meminta keterangan dari ASN yang bersangkutan, saksi-saksi hingga atasan langsung. Langkah itu dilakukan untuk memastikan fakta dan kronologi pelanggaran yang dilakukan sebelum keputusan terkait sanksi dijatuhkan.
“Jadi kita melakukan semacam pemeriksaan laporan. Jika informasi data yang diberikan itu memenuhi unsur pelanggaran, maka kita berikan,” tandasnya.
(Sf/Lo)