Seputar Kaltim

    Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Paser di Jone

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rudianto
    08 Agustus 2026 pukul 10:04 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pemuda berinisial S diamankan pihak kepolisian setelah diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran barang haram di sekitar wilayah mereka.

    Menindaklanjuti hal itu, Polres Paser menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

    "Benar, tim kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Paser," kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (7/8/2026).

    Ia menambahkan, hasil penyelidikan tim mengarah kepada terduga pelaku saat itu. Kemudian, ketika tim sudah merasa cukup bukti penangkapan pelaku akhirnya dilakukan di sebuah rumah Desa Jone, Kelurahan Tanah Grogot pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

    Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 1,48 gram, dua buah plastik kosong, satu buah sendok takar, satu buah korek api, satu tas kecil, satu buah handphone, satu unit sepeda motor Merk Yamaha serta uang tunai Rp200 ribu.

    "Pelaku sudah diamankan. Selanjutnya pelaku akan mengikuti proses hukum lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 1 Huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

    Polres Paser menegaskan, akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika yang beredar di wilayah Paser.

    Imbauan kepada masyarakat juga ia sampaikan untuk tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dikarenakan dapat meresahkan masyarakat dan menjadi ancaman bagi generasi muda.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Paser di Jone

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rudianto
    08 Agustus 2026 pukul 10:04 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pemuda berinisial S diamankan pihak kepolisian setelah diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran barang haram di sekitar wilayah mereka.

    Menindaklanjuti hal itu, Polres Paser menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

    "Benar, tim kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Paser," kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (7/8/2026).

    Ia menambahkan, hasil penyelidikan tim mengarah kepada terduga pelaku saat itu. Kemudian, ketika tim sudah merasa cukup bukti penangkapan pelaku akhirnya dilakukan di sebuah rumah Desa Jone, Kelurahan Tanah Grogot pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

    Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 1,48 gram, dua buah plastik kosong, satu buah sendok takar, satu buah korek api, satu tas kecil, satu buah handphone, satu unit sepeda motor Merk Yamaha serta uang tunai Rp200 ribu.

    "Pelaku sudah diamankan. Selanjutnya pelaku akan mengikuti proses hukum lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 1 Huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

    Polres Paser menegaskan, akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika yang beredar di wilayah Paser.

    Imbauan kepada masyarakat juga ia sampaikan untuk tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dikarenakan dapat meresahkan masyarakat dan menjadi ancaman bagi generasi muda.

    (Sf/Rs)