Terlibat Peredaran Sabu 4,76 Gram, Seorang Pemuda di Paser Diamankan Polisi

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    12 April 2026 12:16 WIB

    Barang bukti yang diamankan kepolisian. (foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pemuda berinisial R (28) diamakan polisi akibat terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,76 gram.

    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran barang haram di wilayah mereka.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Setelah mendapat laporan, pihaknya menurunkan tim ke sekitar wilayah tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Dari hasil penyelidikan tim menemukan indikasi adanya peredaran barang haram itu yang mengarah kepada pelaku di lapangan. 

    "Tim terlebih dulu melakukan penyelidikan sebelum melakukan pengamanan di lapangan," kata AKP Suradi, Minggu (12/4/2026).

    Setelah dirasa cukup bukti, tim akhinya melakukan pengamanan terhadap R di sebuah kontrakan di Desa Batu Kajang, Jumat (10/4/2026).

    Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 4,76 gram, empat plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu sendok takar, satu botol plastik, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun dan maksimal 20 tahun. 

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Terlibat Peredaran Sabu 4,76 Gram, Seorang Pemuda di Paser Diamankan Polisi

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    12 April 2026 12:16 WIB

    Barang bukti yang diamankan kepolisian. (foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pemuda berinisial R (28) diamakan polisi akibat terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,76 gram.

    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran barang haram di wilayah mereka.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Setelah mendapat laporan, pihaknya menurunkan tim ke sekitar wilayah tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Dari hasil penyelidikan tim menemukan indikasi adanya peredaran barang haram itu yang mengarah kepada pelaku di lapangan. 

    "Tim terlebih dulu melakukan penyelidikan sebelum melakukan pengamanan di lapangan," kata AKP Suradi, Minggu (12/4/2026).

    Setelah dirasa cukup bukti, tim akhinya melakukan pengamanan terhadap R di sebuah kontrakan di Desa Batu Kajang, Jumat (10/4/2026).

    Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 4,76 gram, empat plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu sendok takar, satu botol plastik, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun dan maksimal 20 tahun. 

    (Sf/Lo)