Seputar Kaltim

    Terlibat Peredaran Narkotika, Seorang Honorer Diamankan Satresnarkoba Polres Paser

    Penulis:*/Padliannor|Redaktur:MARULY Z
    10 Maret 2025 pukul 15:39 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto:Polres Paser)

    Tana Paser - Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial MA (35) di Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, pada Senin (10/3/2025).
    Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari diamankannya seorang pria inisial HS (39) yang berada di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong. HS kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu yang kemudian mengarah pada pelaku MA (35). "Kami melakukan interogasi kepada HS yang kemudian mengarah kepada MA di Desa Pasir Belengkong," ucap AKP Suradi.
    Ketika melakukan penggeledahan di rumah MA Satresnarkoba Polres Paser menemukan adanya satu paket sabu seberat 0,29 gram, pipet kaca, bong lengkap dengan sedotan dan juga alat lain yang diduga digunakan pelaku untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Pihaknya juga mengamankan satu buah handpone yang diduga digunakan pelaku untuk proses transaksi barang tersebut.
    Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku MA yang juga memiliki profesi sebagai karyawan honorer dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. 
    Dengan pengungkapan ini Polres Paser menegaskan bahwa siapapun masyarakat yang terlibat dalam tindak peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. "Barang bukti dan pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut" Tambahnya
    Ia juga menambahkan bahwa kepada masyarakat Kabupaten Paser agar ikut dalam pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran narkotika disekitar wilayah masing-masing dengan menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika disekitar wilayah mereka.


    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Terlibat Peredaran Narkotika, Seorang Honorer Diamankan Satresnarkoba Polres Paser

    Penulis:*/Padliannor|Redaktur:MARULY Z
    10 Maret 2025 pukul 15:39 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto:Polres Paser)

    Tana Paser - Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial MA (35) di Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, pada Senin (10/3/2025).
    Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari diamankannya seorang pria inisial HS (39) yang berada di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong. HS kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu yang kemudian mengarah pada pelaku MA (35). "Kami melakukan interogasi kepada HS yang kemudian mengarah kepada MA di Desa Pasir Belengkong," ucap AKP Suradi.
    Ketika melakukan penggeledahan di rumah MA Satresnarkoba Polres Paser menemukan adanya satu paket sabu seberat 0,29 gram, pipet kaca, bong lengkap dengan sedotan dan juga alat lain yang diduga digunakan pelaku untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Pihaknya juga mengamankan satu buah handpone yang diduga digunakan pelaku untuk proses transaksi barang tersebut.
    Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku MA yang juga memiliki profesi sebagai karyawan honorer dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. 
    Dengan pengungkapan ini Polres Paser menegaskan bahwa siapapun masyarakat yang terlibat dalam tindak peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. "Barang bukti dan pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut" Tambahnya
    Ia juga menambahkan bahwa kepada masyarakat Kabupaten Paser agar ikut dalam pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran narkotika disekitar wilayah masing-masing dengan menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika disekitar wilayah mereka.


    (Sf/Mr)