Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar (kiri) saat memimpin prosesi PTDH (Dok: Polres Kukar)
Tenggarong - Satu anggota polisi bernama Briptu Ahmad Nur Fahmi yang bertugas di Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan perjudian online (Judol).
Upacara pemecatan Briptu Ahmad Nur Fahmi dari institusi kepolisian ditandai dengan penyilangan foto personel yang dilakukan oleh Kapolsek Kukar, AKBP Khairul Basyar di Mapolres, Senin (22/6/2026).
Prosesi PTDH ini digelar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyatakan Briptu Ahmad Nur Fahmi terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan terlibat dalam praktik judol.
Selain menjalani proses pidana, Briptu Ahmad Nur Fahmi juga terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena dianggap telah mencederai citra institusi kepolisian.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan PTDH merupakan sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran serius, terutama yang bersangkutan dengan tindak pidana.
“kita melaksanakan PTDH terhadap seorang anggota Polri yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian daring atau Judol,” ujar AKBP Khairul Basyar, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan keputusan pemberhentian terhadap Briptu Ahmad Nur Fahmi tidak diambil secara instan karena ada beberapa tahapan yang telah dilalui, mulai dari proses penyidikan, persidangan pidana hingga sidang kode etik profesi Polri.
“Proses peradilan telah berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, fakta hukum menunjukkan seluruh unsur pidana terpenuhi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sidang kode etik Polri juga memberikan rekomendasi PTDH karena perbuatan tersebut tergolong berat dan sangat merusak citra institusi Polri,” ungkapnya.
AKBP Khairul menyatakan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus penipuan dan Judol memiliki dampak yang jauh lebih serius jika dibandingkan dengan pelanggaran pidana biasa.
Mengingat, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pihak yang menjaga kepercayaan publik serta menegakkan aturan, justru terlibat dalam aktivitas yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat bisa merasa dikhianati ketika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan perbuatan melawan hukum. Kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun dapat runtuh dalam waktu singkat,” tegasnya.
“Seorang anggota Polri seharusnya menjadi benteng perlawanan terhadap segala bentuk perjudian. Ketika justru terlibat di dalamnya, maka yang bersangkutan menjadi bagian dari kejahatan yang merusak perekonomian keluarga dan masa depan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap seluruh personel Polres Kukar dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar senantiasa menjaga integritas, disiplin dan kehormatan profesi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar (kiri) saat memimpin prosesi PTDH (Dok: Polres Kukar)
Tenggarong - Satu anggota polisi bernama Briptu Ahmad Nur Fahmi yang bertugas di Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan perjudian online (Judol).
Upacara pemecatan Briptu Ahmad Nur Fahmi dari institusi kepolisian ditandai dengan penyilangan foto personel yang dilakukan oleh Kapolsek Kukar, AKBP Khairul Basyar di Mapolres, Senin (22/6/2026).
Prosesi PTDH ini digelar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyatakan Briptu Ahmad Nur Fahmi terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan terlibat dalam praktik judol.
Selain menjalani proses pidana, Briptu Ahmad Nur Fahmi juga terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena dianggap telah mencederai citra institusi kepolisian.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan PTDH merupakan sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran serius, terutama yang bersangkutan dengan tindak pidana.
“kita melaksanakan PTDH terhadap seorang anggota Polri yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian daring atau Judol,” ujar AKBP Khairul Basyar, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan keputusan pemberhentian terhadap Briptu Ahmad Nur Fahmi tidak diambil secara instan karena ada beberapa tahapan yang telah dilalui, mulai dari proses penyidikan, persidangan pidana hingga sidang kode etik profesi Polri.
“Proses peradilan telah berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, fakta hukum menunjukkan seluruh unsur pidana terpenuhi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sidang kode etik Polri juga memberikan rekomendasi PTDH karena perbuatan tersebut tergolong berat dan sangat merusak citra institusi Polri,” ungkapnya.
AKBP Khairul menyatakan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus penipuan dan Judol memiliki dampak yang jauh lebih serius jika dibandingkan dengan pelanggaran pidana biasa.
Mengingat, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pihak yang menjaga kepercayaan publik serta menegakkan aturan, justru terlibat dalam aktivitas yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat bisa merasa dikhianati ketika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan perbuatan melawan hukum. Kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun dapat runtuh dalam waktu singkat,” tegasnya.
“Seorang anggota Polri seharusnya menjadi benteng perlawanan terhadap segala bentuk perjudian. Ketika justru terlibat di dalamnya, maka yang bersangkutan menjadi bagian dari kejahatan yang merusak perekonomian keluarga dan masa depan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap seluruh personel Polres Kukar dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar senantiasa menjaga integritas, disiplin dan kehormatan profesi.
(Sf/Rs)