Terlibat Kasus Narkotika, Pasutri di Muara Komam Ditangkap Polisi

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    01 September 2025 12:49 WIB

    Foto Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan M (54) dan D (40), pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. 

    Berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Muara Komam. 

    Usai menerima laporan, Kapolres Paser, AKBP Novi Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi segera menurunkan tim opsnal ke lapangan guna melakukan penyelidikan. 

    "Setelah menadapatkan informasi kami langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," katanya, Senin (1/9/2025). 

    Saat penyelidikan di lapangan dirasa sudah cukup bukti, Opsnal Satresnarkoba pun langsung melakukan pengamanan terhadap dua pelaku yang sedang berada di dalam rumah di Desa Batu Butok, Muara Komam. 

    "Tim mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan D di sebuah rumah," tambahnya. 

    Dari penggeledahan yang dilakukan, tim opsnal menemukan barang bukti berupa dua paket klip plastik berisi serbuk kristal jenis sabu, satu sendok jenis plastik berwarna hijau, satu pak plastik klip kosong, satu dompet kecil berwarna kuning. 

    Satu HO merek Iphone 13 Pro Max, satu HP merek Vivo Y12s dan uang tunai Rp2.500.000. “Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. 

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Terlibat Kasus Narkotika, Pasutri di Muara Komam Ditangkap Polisi

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    01 September 2025 12:49 WIB

    Foto Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan M (54) dan D (40), pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. 

    Berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Muara Komam. 

    Usai menerima laporan, Kapolres Paser, AKBP Novi Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi segera menurunkan tim opsnal ke lapangan guna melakukan penyelidikan. 

    "Setelah menadapatkan informasi kami langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," katanya, Senin (1/9/2025). 

    Saat penyelidikan di lapangan dirasa sudah cukup bukti, Opsnal Satresnarkoba pun langsung melakukan pengamanan terhadap dua pelaku yang sedang berada di dalam rumah di Desa Batu Butok, Muara Komam. 

    "Tim mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan D di sebuah rumah," tambahnya. 

    Dari penggeledahan yang dilakukan, tim opsnal menemukan barang bukti berupa dua paket klip plastik berisi serbuk kristal jenis sabu, satu sendok jenis plastik berwarna hijau, satu pak plastik klip kosong, satu dompet kecil berwarna kuning. 

    Satu HO merek Iphone 13 Pro Max, satu HP merek Vivo Y12s dan uang tunai Rp2.500.000. “Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. 

    (Sf/Lo)