Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Suasana di Pantai Tanjung Jumlai saat personel Polres PPU melakukan penertiban aksi balap liar.(Istimewa)
Penajam - Sejumlah pemuda kedapatan menggelar aksi balap liar di Pantai Tanjung Jumlai, Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 1 April 2025 lalu.
Kala itu, mereka saling tancap gas di atas hamparan pasir pantai yang lua sembari disaksikan oleh para pengunjung lainnya.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan telah menindak sekitar 20 kendaraan yang terlibat dalam aksi kebut-kebutan di destinasi wisata tersebut setelah menerima laporan dari pengunjung yang merasa resah.
“Terkait balap liar kemarin langsung kita tindak dan ada sekitar 20 kendaraan yang telah kita bawa ke Polres PPU,” ucap AKP Rhondy Hermawan melalui pesan singkat, Kamis (3/4/2025).
AKP Rhondy Hermawan menekankan tidak ada tempat sedikitpun bagi kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar maupun berknalpot brong untuk berkeliaran di Kabupaten PPU.
Sebab, dapat meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum dan berisiko menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Tiada hari tanpa patroli dan tiada tempat untuk balap liar maupun berknalpot brong di PPU. Jadi, kami mengimbau masyarakat yang melihat aksi balap liar dan kedapatan menggunakan knalpot brong untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar segera kami ditindak,” jelas AKP Rhondy Hermawan.
Kini, 20 kendaraan tersebut ditahan selama tiga bulan sebagai Barang Bukti (BB) pelanggaran lalu lintas di Mapolres PPU. Artinya, pemilik kendaraan tidak bisa mengambil kendaraannya hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan agar tidak mengulangi tindakan yang serupa di masa mendatang.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Suasana di Pantai Tanjung Jumlai saat personel Polres PPU melakukan penertiban aksi balap liar.(Istimewa)
Penajam - Sejumlah pemuda kedapatan menggelar aksi balap liar di Pantai Tanjung Jumlai, Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 1 April 2025 lalu.
Kala itu, mereka saling tancap gas di atas hamparan pasir pantai yang lua sembari disaksikan oleh para pengunjung lainnya.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan telah menindak sekitar 20 kendaraan yang terlibat dalam aksi kebut-kebutan di destinasi wisata tersebut setelah menerima laporan dari pengunjung yang merasa resah.
“Terkait balap liar kemarin langsung kita tindak dan ada sekitar 20 kendaraan yang telah kita bawa ke Polres PPU,” ucap AKP Rhondy Hermawan melalui pesan singkat, Kamis (3/4/2025).
AKP Rhondy Hermawan menekankan tidak ada tempat sedikitpun bagi kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar maupun berknalpot brong untuk berkeliaran di Kabupaten PPU.
Sebab, dapat meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum dan berisiko menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Tiada hari tanpa patroli dan tiada tempat untuk balap liar maupun berknalpot brong di PPU. Jadi, kami mengimbau masyarakat yang melihat aksi balap liar dan kedapatan menggunakan knalpot brong untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar segera kami ditindak,” jelas AKP Rhondy Hermawan.
Kini, 20 kendaraan tersebut ditahan selama tiga bulan sebagai Barang Bukti (BB) pelanggaran lalu lintas di Mapolres PPU. Artinya, pemilik kendaraan tidak bisa mengambil kendaraannya hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan agar tidak mengulangi tindakan yang serupa di masa mendatang.
(Sf/Rs)