Seputar Kaltim

    Terkendala Temuan BPK, Insentif Guru Honorer Kukar Diupayakan Cair Sebelum Iduladha

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    13 Mei 2026 pukul 21:49 WITA

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan insentif guru honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cair sebelum Iduladha. 

    Pencairan masih menunggu penyelesaian perbaikan data dan regulasi sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan anggaran yang tidak tersedia, melainkan karena pemerintah daerah harus menindaklanjuti sejumlah temuan BPK terkait data penerima dan dasar regulasi pemberian insentif.

    “Insentif guru honorer ini menjadi salah satu lokus pemeriksaan BPK. Jadi kami masih menunggu dan melaksanakan saran-saran yang diberikan oleh BPK,” ujar Aulia, Rabu (13/5/2026).

    Menurutnya, pemerintah daerah kini fokus melakukan perapihan data penerima agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah data penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria, bahkan terdapat nama yang tidak semestinya menerima insentif.

    “Berdasarkan temuan BPK ada data-data guru yang tidak layak menerima, bahkan namanya tidak ada dalam daftar penerima tetapi menerima. Nah ini yang sedang kami rapikan,” katanya.

    Ia menegaskan, seluruh tahapan perbaikan administrasi dan regulasi saat ini hampir rampung. Karena itu, Pemkab Kukar berupaya mempercepat proses pencairan agar dapat direalisasikan sebelum Iduladha.

    “Kita berupaya untuk membayar sebelum lebaran haji karena uangnya sudah ada, sudah standby untuk itu,” tegasnya.

    Aulia juga memastikan hak guru honorer yang memang memenuhi syarat tidak akan dihilangkan. Namun pemerintah harus berhati-hati agar tidak terjadi persoalan hukum maupun kewajiban pengembalian dana di kemudian hari akibat lemahnya payung regulasi.

    Ia mencontohkan, selama ini pemberian insentif masih mengacu pada Peraturan Bupati 2012 yang ternyata tidak mengatur pemberian insentif kepada kepala sekolah. Sementara dalam praktiknya, pembayaran kepada kepala sekolah sudah dilakukan sejak 2023.

    “Kalau membayar sesuatu yang tidak ada payung regulasinya bagaimana? Kita tidak mau nanti guru-guru harus mengembalikan uang karena regulasinya tidak menaungi,” ujarnya.

    Karena itu, pemerintah daerah meminta para guru honorer non-ASN dan non-PPPK tetap tenang menunggu proses penyelesaian administrasi. Pemkab Kukar memastikan insentif tetap akan diberikan kepada penerima yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

    “Kalau itu memang hak anda, insyaallah akan diberikan. Tapi bagi yang ternyata tidak sesuai kriteria, tentu harus dihentikan,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Terkendala Temuan BPK, Insentif Guru Honorer Kukar Diupayakan Cair Sebelum Iduladha

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    13 Mei 2026 pukul 21:49 WITA

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan insentif guru honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cair sebelum Iduladha. 

    Pencairan masih menunggu penyelesaian perbaikan data dan regulasi sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan anggaran yang tidak tersedia, melainkan karena pemerintah daerah harus menindaklanjuti sejumlah temuan BPK terkait data penerima dan dasar regulasi pemberian insentif.

    “Insentif guru honorer ini menjadi salah satu lokus pemeriksaan BPK. Jadi kami masih menunggu dan melaksanakan saran-saran yang diberikan oleh BPK,” ujar Aulia, Rabu (13/5/2026).

    Menurutnya, pemerintah daerah kini fokus melakukan perapihan data penerima agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah data penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria, bahkan terdapat nama yang tidak semestinya menerima insentif.

    “Berdasarkan temuan BPK ada data-data guru yang tidak layak menerima, bahkan namanya tidak ada dalam daftar penerima tetapi menerima. Nah ini yang sedang kami rapikan,” katanya.

    Ia menegaskan, seluruh tahapan perbaikan administrasi dan regulasi saat ini hampir rampung. Karena itu, Pemkab Kukar berupaya mempercepat proses pencairan agar dapat direalisasikan sebelum Iduladha.

    “Kita berupaya untuk membayar sebelum lebaran haji karena uangnya sudah ada, sudah standby untuk itu,” tegasnya.

    Aulia juga memastikan hak guru honorer yang memang memenuhi syarat tidak akan dihilangkan. Namun pemerintah harus berhati-hati agar tidak terjadi persoalan hukum maupun kewajiban pengembalian dana di kemudian hari akibat lemahnya payung regulasi.

    Ia mencontohkan, selama ini pemberian insentif masih mengacu pada Peraturan Bupati 2012 yang ternyata tidak mengatur pemberian insentif kepada kepala sekolah. Sementara dalam praktiknya, pembayaran kepada kepala sekolah sudah dilakukan sejak 2023.

    “Kalau membayar sesuatu yang tidak ada payung regulasinya bagaimana? Kita tidak mau nanti guru-guru harus mengembalikan uang karena regulasinya tidak menaungi,” ujarnya.

    Karena itu, pemerintah daerah meminta para guru honorer non-ASN dan non-PPPK tetap tenang menunggu proses penyelesaian administrasi. Pemkab Kukar memastikan insentif tetap akan diberikan kepada penerima yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

    “Kalau itu memang hak anda, insyaallah akan diberikan. Tapi bagi yang ternyata tidak sesuai kriteria, tentu harus dihentikan,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)