Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi uang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Sekitar tiga ribu kepala sekolah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) diketahui belum menerima insentif selama empat bulan.
Kondisi ini tentu dikeluhkan para guru honorer karena dinilai berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-hari, terlebih bagi mereka yang menggantungkan penghasilan utama dari insentif tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan insentif guru honorer telah dianggarkan, namun hingga kini dana tersebut belum bisa dibayarkan karena terkendala regulasi.
“Insentif kepala sekolah dan honor-honor non-ASN sudah dianggarkan dan siap untuk dibayarkan tapi terkendala dari sisi regulasi,” ujar Heriansyah, Kamis (9/4/2026).
Regulasi tersebut berkaitan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat mengenai penghapusan status Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi pemerintah daerah.
Kebijakan itu membuat sejumlah kepala sekolah melakukan pengangkatan guru secara mandiri sebagai salah satu upaya dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik akibat pensiun dan meninggal dunia.
Meski terkendala regulasi, pemerintah daerah berkomitmen akan segera melakukan pembayaran insentif kepada guru honorer di Kukar.
“Ada perubahan regulasi yang harus kita sempurnakan kembali dengan menyesuaikan regulasi yang ada di pusat. Jadi kita akan berkomitmen untuk membayarkan itu sesegera mungkin,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi uang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Sekitar tiga ribu kepala sekolah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) diketahui belum menerima insentif selama empat bulan.
Kondisi ini tentu dikeluhkan para guru honorer karena dinilai berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-hari, terlebih bagi mereka yang menggantungkan penghasilan utama dari insentif tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan insentif guru honorer telah dianggarkan, namun hingga kini dana tersebut belum bisa dibayarkan karena terkendala regulasi.
“Insentif kepala sekolah dan honor-honor non-ASN sudah dianggarkan dan siap untuk dibayarkan tapi terkendala dari sisi regulasi,” ujar Heriansyah, Kamis (9/4/2026).
Regulasi tersebut berkaitan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat mengenai penghapusan status Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi pemerintah daerah.
Kebijakan itu membuat sejumlah kepala sekolah melakukan pengangkatan guru secara mandiri sebagai salah satu upaya dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik akibat pensiun dan meninggal dunia.
Meski terkendala regulasi, pemerintah daerah berkomitmen akan segera melakukan pembayaran insentif kepada guru honorer di Kukar.
“Ada perubahan regulasi yang harus kita sempurnakan kembali dengan menyesuaikan regulasi yang ada di pusat. Jadi kita akan berkomitmen untuk membayarkan itu sesegera mungkin,” tandasnya.
(Sf/Rs)