Terkait Sengketa Sidrap, Pemkab Kutim Sebut Tak Ada Alasan Serahkan Wilayah ke Bontang

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    11 Agustus 2025 05:40 WIB

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan tidak akan melepaskan Kampung Sidrap ke Kota Bontang.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno. Menurutnya, secara hukum, tidak ada alasan bagi Kutim untuk menyerahkan wilayah Sidrap.

    “Perubahan batas wilayah hanya bisa dilakukan lewat tiga cara yaitu penataan wilayah, kesepakatan bersama, dan keputusan pengadilan. Tapi ketiganya tidak bisa diterapkan di kasus ini,” ujar Trisno.

    Ia menjelaskan, Kota Bontang pernah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar batas wilayah diubah, tapi ditolak pada tahun 2023.

    “Otomatis opsi terhadap perubahan batas secara justisi sudah enggak ada lagi. Sehingga pemerintah Kutim tidak ada alasan untuk untuk mengakomodir kepentingan Bontang itu,” jelasnya.

    Trisno juga menanggapi isu bahwa Bontang ikut membangun infrastruktur di Sidrap. Setelah dicek langsung di lapangan, ternyata tidak ada satu pun fasilitas yang dibangun oleh Kota Bontang.

    “Jalan, fasilitas sosial, tempat ibadah, kita sudah cek semua aset itu. Mayoritas dibangun melalui APBD Kutim. Tidak ada satu pun yang dibangun Kota Bontang. Jadi, isu itu tidak benar,” ucapnya.

    Masalah lain yang ditemukan adalah banyaknya perbedaan data di KTP dengan alamat sebenarnya. Sekitar 3.100 kasus ditemukan, di mana alamat di KTP menunjukkan wilayah Bontang, padahal aslinya warga tinggal di Kutim.

    “Contohnya, Ada Warga dalam KTP disebutkan dia alamatnya di RT 21 Kelurahan Guntung (Bontang),padahal kenyataannya di lapangan dia masuk RT 14 Desa Martadinata (Kutim). Ini sudah tidak sesuai antara data real dengan data kependudukan,” tambah Trisno.

    Ia juga mengkritik Bontang yang masih mengeluarkan dokumen kependudukan untuk warga yang sebenarnya tinggal di luar wilayahnya. Menurutnya, hal ini membuat pemekaran desa di Sidrap jadi terhambat.

    Trisno menegaskan bahwa masalah batas wilayah menurut regulasi sudah selesai. Sekarang yang penting adalah bagaimana memberikan pelayanan dan pembangunan yang merata untuk warga Sidrap.

    Beberapa langkah yang sudah dilakukan Pemkab Kutim antara lain mengubah status kawasan hutan menjadi kawasan penggunaan lain (APL), serta mendorong pemekaran desa yang hanya kurang 10 KK lagi untuk memenuhi syarat.

    “Kami juga sudah canangkan pembangunan desa berkelanjutan. Bupati menargetkan Sidrap jadi Desa Pepaya. Potensinya di sana sangat bagus,” ungkapnya.

    Ia juga mengatakan bahwa Kutim juga membuka peluang kerja sama dengan Bontang, misalnya membangun sekolah atau fasilitas kesehatan bersama, tanpa harus mengubah batas wilayah.

    "Umpamanya, Bontang ingin membangun SMP di wilayah Sidrap, biayanya dari Bontang, tapi sekolahnya berada di wilayah yang zonasinya mencakup Bontang dan Sidrap, itu kan boleh. tanpa harus mengotak-atik batas wilayah yang secara regulasi memang sudah tidak bisa diubah lagi,” kata Trisno.

    Trisno menegaskan bahwa Kutim saat ini lebih mengutamakan kerja sama antar semua pihak, baik dengan provinsi maupun Kota Bontang. menurutnya permasalahan batas wilayah, harusnya tidak lagi menjadi perdebatan karena semua regulasi yang di tempuh hasilnya sudah jelas.

    “Bukan Bupati tidak mau, tapi regulasinya memang tidak memungkinkan. Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah kerja sama, demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Terkait Sengketa Sidrap, Pemkab Kutim Sebut Tak Ada Alasan Serahkan Wilayah ke Bontang

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    11 Agustus 2025 05:40 WIB

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan tidak akan melepaskan Kampung Sidrap ke Kota Bontang.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno. Menurutnya, secara hukum, tidak ada alasan bagi Kutim untuk menyerahkan wilayah Sidrap.

    “Perubahan batas wilayah hanya bisa dilakukan lewat tiga cara yaitu penataan wilayah, kesepakatan bersama, dan keputusan pengadilan. Tapi ketiganya tidak bisa diterapkan di kasus ini,” ujar Trisno.

    Ia menjelaskan, Kota Bontang pernah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar batas wilayah diubah, tapi ditolak pada tahun 2023.

    “Otomatis opsi terhadap perubahan batas secara justisi sudah enggak ada lagi. Sehingga pemerintah Kutim tidak ada alasan untuk untuk mengakomodir kepentingan Bontang itu,” jelasnya.

    Trisno juga menanggapi isu bahwa Bontang ikut membangun infrastruktur di Sidrap. Setelah dicek langsung di lapangan, ternyata tidak ada satu pun fasilitas yang dibangun oleh Kota Bontang.

    “Jalan, fasilitas sosial, tempat ibadah, kita sudah cek semua aset itu. Mayoritas dibangun melalui APBD Kutim. Tidak ada satu pun yang dibangun Kota Bontang. Jadi, isu itu tidak benar,” ucapnya.

    Masalah lain yang ditemukan adalah banyaknya perbedaan data di KTP dengan alamat sebenarnya. Sekitar 3.100 kasus ditemukan, di mana alamat di KTP menunjukkan wilayah Bontang, padahal aslinya warga tinggal di Kutim.

    “Contohnya, Ada Warga dalam KTP disebutkan dia alamatnya di RT 21 Kelurahan Guntung (Bontang),padahal kenyataannya di lapangan dia masuk RT 14 Desa Martadinata (Kutim). Ini sudah tidak sesuai antara data real dengan data kependudukan,” tambah Trisno.

    Ia juga mengkritik Bontang yang masih mengeluarkan dokumen kependudukan untuk warga yang sebenarnya tinggal di luar wilayahnya. Menurutnya, hal ini membuat pemekaran desa di Sidrap jadi terhambat.

    Trisno menegaskan bahwa masalah batas wilayah menurut regulasi sudah selesai. Sekarang yang penting adalah bagaimana memberikan pelayanan dan pembangunan yang merata untuk warga Sidrap.

    Beberapa langkah yang sudah dilakukan Pemkab Kutim antara lain mengubah status kawasan hutan menjadi kawasan penggunaan lain (APL), serta mendorong pemekaran desa yang hanya kurang 10 KK lagi untuk memenuhi syarat.

    “Kami juga sudah canangkan pembangunan desa berkelanjutan. Bupati menargetkan Sidrap jadi Desa Pepaya. Potensinya di sana sangat bagus,” ungkapnya.

    Ia juga mengatakan bahwa Kutim juga membuka peluang kerja sama dengan Bontang, misalnya membangun sekolah atau fasilitas kesehatan bersama, tanpa harus mengubah batas wilayah.

    "Umpamanya, Bontang ingin membangun SMP di wilayah Sidrap, biayanya dari Bontang, tapi sekolahnya berada di wilayah yang zonasinya mencakup Bontang dan Sidrap, itu kan boleh. tanpa harus mengotak-atik batas wilayah yang secara regulasi memang sudah tidak bisa diubah lagi,” kata Trisno.

    Trisno menegaskan bahwa Kutim saat ini lebih mengutamakan kerja sama antar semua pihak, baik dengan provinsi maupun Kota Bontang. menurutnya permasalahan batas wilayah, harusnya tidak lagi menjadi perdebatan karena semua regulasi yang di tempuh hasilnya sudah jelas.

    “Bukan Bupati tidak mau, tapi regulasinya memang tidak memungkinkan. Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah kerja sama, demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya

    (Sf/Rs)