Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Samarinda, Ikhwan Saputera, Jumat (7/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda mengingatkan masyarakat akan dampak luas dari perkawinan siri, terutama terkait status hukum anak dan hak-hak sipil istri. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Samarinda, Ikhwan Saputera, menegaskan bahwa perkawinan siri dapat menyulitkan perempuan dan anak di kemudian hari.
Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berisiko menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari administrasi kependudukan hingga sengketa warisan. "Dampaknya sangat luas, terutama bagi anak yang tidak memiliki kejelasan status hukum. Hak-hak sipil mereka, termasuk akta kelahiran dan KTP, bisa terhambat. Selain itu, persoalan warisan juga menjadi kompleks, terutama jika pasangan memiliki harta yang banyak," ujar Ikhwan, Jumat (7/2/2025).
Untuk menekan praktik perkawinan sirih, Kemenag Samarinda terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui majelis taklim, penyuluhan, bimbingan perkawinan (Bimwin), serta Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). "Kami selalu menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan. Memang awalnya nikah sirih terasa mudah, tetapi dalam jangka panjang, perempuan dan anaklah yang paling dirugikan," tegasnya.
Ia menyebut, salah satu penyebab maraknya perkawinan siri adalah keberadaan penghulu liar, yaitu mereka yang menikahkan pasangan di luar ketentuan resmi. Ikhwan menilai bahwa fenomena ini terjadi karena pasangan yang tidak memenuhi syarat memilih jalan pintas.
"Di KUA, ada aturan yang harus dipenuhi, seperti minimal usia 19 tahun, izin orang tua, dan masa idah bagi yang sudah pernah menikah. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka pernikahan ditolak. Sayangnya, ada yang memilih mencari penghulu liar sebagai alternatif," ungkapnya.
Di Samarinda sendiri, terdapat 17 penghulu resmi, yang terdiri dari 16 ASN dan 1 PPPK. Mereka melayani pernikahan di dalam maupun di luar kantor, termasuk di akhir pekan. "InsyaAllah, dengan jumlah penghulu yang ada, kami bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin menikah sesuai adat dan budaya masing-masing. Namun, jika ada pasangan yang menggunakan penghulu liar, kami hanya bisa mengetahui hal itu jika ada laporan dari masyarakat," jelasnya.
Meski secara agama ada perbedaan pandangan terkait sah atau tidaknya perkawinan sirih, Ikhwan menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan negara. "Kami mengajak masyarakat untuk menaati Rasulullah dan Ulil Amri, dalam hal ini pemerintah dan Kemenag. Dengan begitu, hak-hak pasangan dan anak tetap terlindungi," pungkasnya.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Samarinda, Ikhwan Saputera, Jumat (7/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda mengingatkan masyarakat akan dampak luas dari perkawinan siri, terutama terkait status hukum anak dan hak-hak sipil istri. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Samarinda, Ikhwan Saputera, menegaskan bahwa perkawinan siri dapat menyulitkan perempuan dan anak di kemudian hari.
Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berisiko menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari administrasi kependudukan hingga sengketa warisan. "Dampaknya sangat luas, terutama bagi anak yang tidak memiliki kejelasan status hukum. Hak-hak sipil mereka, termasuk akta kelahiran dan KTP, bisa terhambat. Selain itu, persoalan warisan juga menjadi kompleks, terutama jika pasangan memiliki harta yang banyak," ujar Ikhwan, Jumat (7/2/2025).
Untuk menekan praktik perkawinan sirih, Kemenag Samarinda terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui majelis taklim, penyuluhan, bimbingan perkawinan (Bimwin), serta Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). "Kami selalu menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan. Memang awalnya nikah sirih terasa mudah, tetapi dalam jangka panjang, perempuan dan anaklah yang paling dirugikan," tegasnya.
Ia menyebut, salah satu penyebab maraknya perkawinan siri adalah keberadaan penghulu liar, yaitu mereka yang menikahkan pasangan di luar ketentuan resmi. Ikhwan menilai bahwa fenomena ini terjadi karena pasangan yang tidak memenuhi syarat memilih jalan pintas.
"Di KUA, ada aturan yang harus dipenuhi, seperti minimal usia 19 tahun, izin orang tua, dan masa idah bagi yang sudah pernah menikah. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka pernikahan ditolak. Sayangnya, ada yang memilih mencari penghulu liar sebagai alternatif," ungkapnya.
Di Samarinda sendiri, terdapat 17 penghulu resmi, yang terdiri dari 16 ASN dan 1 PPPK. Mereka melayani pernikahan di dalam maupun di luar kantor, termasuk di akhir pekan. "InsyaAllah, dengan jumlah penghulu yang ada, kami bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin menikah sesuai adat dan budaya masing-masing. Namun, jika ada pasangan yang menggunakan penghulu liar, kami hanya bisa mengetahui hal itu jika ada laporan dari masyarakat," jelasnya.
Meski secara agama ada perbedaan pandangan terkait sah atau tidaknya perkawinan sirih, Ikhwan menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan negara. "Kami mengajak masyarakat untuk menaati Rasulullah dan Ulil Amri, dalam hal ini pemerintah dan Kemenag. Dengan begitu, hak-hak pasangan dan anak tetap terlindungi," pungkasnya.
(Sf/Mr)