Seputar Kaltim

    Terkait Kasus Pembunuhan Keluarga di Segah, Pengadilan Tegaskan Diagnosis Depresi Tidak Bebaskan Terdakwa dari Hukum

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    21 Januari 2026 pukul 21:00 WITA

    Terdakwa saat keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (Foto: ist)

    Tanjung Redeb - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, menegaskan bahwa diagnosis gangguan depresi berat yang dialami terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya di Kecamatan Segah, tidak serta-merta membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

    Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, mengatakan bahwa dalam persidangan lanjutan yang digelar pada 19 Januari lalu, ahli yang dihadirkan menyebutkan bahwa terdakwa didiagnosis mengalami episode depresif berat tanpa gejala psikotik, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater yang berlangsung selama lebih dari dua minggu.

    "Keterangan ahli dalam persidangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membebaskan terdakwa dari jerat hukum," kata Lila Sari.

    Ia menjelaskan bahwa meskipun terdakwa mengalami episode depresif berat, kondisi tersebut terjadi setelah peristiwa pembunuhan dilakukan. Dimana, menurut keterangan ahli, gangguan kejiwaan yang dialami terdakwa tidak menghilangkan tanggung jawab hukum atas tindakannya.

    "Dari keterangan ahli tersebut tidak otomatis membuat pengidapnya kehilangan kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya," tambahnya. 

    Oleh karena itu, dalam proses persidangan dirinya menekankan bahwa seluruh alat bukti yang dihadirkan di pengadilan akan tetap menjadi pertimbangan utama majelis hakim. Ia pun mengingatkan bahwa keterangan ahli tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung bukti-bukti lain.

    "Keterangan ahli tidak bisa disimpulkan sebagai alasan terdakwa akan bebas atau tidak. Masih ada keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa yang harus sesuai dengan fakta hukum," ujarnya.

    Lila pun menegaskan bahwa majelis hakim akan membuat keputusan berdasarkan keseluruhan pembuktian yang ada, apakah terdakwa dinyatakan bersalah, bebas, atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

    "Sidang lanjutan terhadap terdakwa dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Januari di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Terkait Kasus Pembunuhan Keluarga di Segah, Pengadilan Tegaskan Diagnosis Depresi Tidak Bebaskan Terdakwa dari Hukum

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    21 Januari 2026 pukul 21:00 WITA

    Terdakwa saat keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (Foto: ist)

    Tanjung Redeb - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, menegaskan bahwa diagnosis gangguan depresi berat yang dialami terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya di Kecamatan Segah, tidak serta-merta membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

    Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, mengatakan bahwa dalam persidangan lanjutan yang digelar pada 19 Januari lalu, ahli yang dihadirkan menyebutkan bahwa terdakwa didiagnosis mengalami episode depresif berat tanpa gejala psikotik, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater yang berlangsung selama lebih dari dua minggu.

    "Keterangan ahli dalam persidangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membebaskan terdakwa dari jerat hukum," kata Lila Sari.

    Ia menjelaskan bahwa meskipun terdakwa mengalami episode depresif berat, kondisi tersebut terjadi setelah peristiwa pembunuhan dilakukan. Dimana, menurut keterangan ahli, gangguan kejiwaan yang dialami terdakwa tidak menghilangkan tanggung jawab hukum atas tindakannya.

    "Dari keterangan ahli tersebut tidak otomatis membuat pengidapnya kehilangan kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya," tambahnya. 

    Oleh karena itu, dalam proses persidangan dirinya menekankan bahwa seluruh alat bukti yang dihadirkan di pengadilan akan tetap menjadi pertimbangan utama majelis hakim. Ia pun mengingatkan bahwa keterangan ahli tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung bukti-bukti lain.

    "Keterangan ahli tidak bisa disimpulkan sebagai alasan terdakwa akan bebas atau tidak. Masih ada keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa yang harus sesuai dengan fakta hukum," ujarnya.

    Lila pun menegaskan bahwa majelis hakim akan membuat keputusan berdasarkan keseluruhan pembuktian yang ada, apakah terdakwa dinyatakan bersalah, bebas, atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

    "Sidang lanjutan terhadap terdakwa dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Januari di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb," tandasnya.

    (Sf/Rs)