Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati (Kanan). Sekretaris DPMD PPU, Yayu Ekapratiwi (Kiri).(Istimewa)
Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) menerima 28 proposal usulan pemekaran wilayah dari berbagai desa dan kelurahan dari tiga kecamatan.
Usulan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU untuk mendapat keputusan final.
“Keputusan terkait pemekaran ini akan ditentukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD PPU pada 18 Maret 2025,” ucap Sekretaris DPMD PPU, Yayu Ekapratiwi, Senin (17/3/2025).
Yayuk membeberkan, di Kecamatan Babulu terdapat 11 desa yang telah mengajukan tapal batas, seperti Desa Babulu Darat, Babulu Laut, Gunung Intan, Gunung Makmur, Gunung Mulia, Labangka, Labangka Barat, Rawa Mulia, Sebakung Jaya, Sri Raharja dan Sumber Sari.
Sedangkan di Kecamatan Penajam terdapat enam wilayah yang telah mengajukan, seperti Kelurahan Petung, Kelurahan Penajam, Kelurahan Nenang, Kelurahan Saloloang, Desa Girimukti dan Giripurwa.
Kemudian Kecamatan Waru telah mengusulkan Desa Bangun Mulyo, Api-Api, Sesulu dan Kelurahan Waru untuk dimekarkan.
"Khusus untuk Kelurahan Sotek, Riko, Gersik, Pantai Lango dan Sepan yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) atau kawasan strategis, sehingga tidak direkomendasikan untuk diusulkan pemekaran,” ungkap Yayu.
Ia menjelaskan mekanisme pengusulan pemekaran wilayah ini diawali dengan musyawarah bersama masyarakat di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan tapal batas masing-masing wilayah.
Setelah kedua belah pihak bersepakat, maka penetapan batas wilayah tersebut akan diusulkan ke pemerintah kecamatan sebelum diteruskan ke pemerintah daerah.
Kini, kata dia, DPMD PPU tengah mengebut penetapan tapal batas wilayah sesuai instruksi DPRD.
DPRD memiliki keinginan penetapan tapal batas di PPU segera diselesaikan dengan tenggat waktu hingga akhir 2025.
Ini dikarenakan kehadiran IKN di Kecamatan Sepaku yang masih merupakan wilayah administrasi PPU, sewaktu-waktu akan diambil alih oleh Otorita IKN (OIKN) sebagai daerah otonom baru.
Apabila daerah tersebut resmi berdiri sendiri saat tapal batas belum diselesaikan, maka Kabupaten PPU yang hanya tersisa tiga kecamatan tidak memenuhi syarat sebagai kabupaten.
“Nanti setelah disetujui oleh DPRD akan dilanjutkan ke Kemendagri. Apabila bila disetujui, maka diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup)-nya sebagai dasar hukum pemekaran. Saat ini, baru enam wilayah yang sudah diperbupkan,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati (Kanan). Sekretaris DPMD PPU, Yayu Ekapratiwi (Kiri).(Istimewa)
Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) menerima 28 proposal usulan pemekaran wilayah dari berbagai desa dan kelurahan dari tiga kecamatan.
Usulan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU untuk mendapat keputusan final.
“Keputusan terkait pemekaran ini akan ditentukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD PPU pada 18 Maret 2025,” ucap Sekretaris DPMD PPU, Yayu Ekapratiwi, Senin (17/3/2025).
Yayuk membeberkan, di Kecamatan Babulu terdapat 11 desa yang telah mengajukan tapal batas, seperti Desa Babulu Darat, Babulu Laut, Gunung Intan, Gunung Makmur, Gunung Mulia, Labangka, Labangka Barat, Rawa Mulia, Sebakung Jaya, Sri Raharja dan Sumber Sari.
Sedangkan di Kecamatan Penajam terdapat enam wilayah yang telah mengajukan, seperti Kelurahan Petung, Kelurahan Penajam, Kelurahan Nenang, Kelurahan Saloloang, Desa Girimukti dan Giripurwa.
Kemudian Kecamatan Waru telah mengusulkan Desa Bangun Mulyo, Api-Api, Sesulu dan Kelurahan Waru untuk dimekarkan.
"Khusus untuk Kelurahan Sotek, Riko, Gersik, Pantai Lango dan Sepan yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) atau kawasan strategis, sehingga tidak direkomendasikan untuk diusulkan pemekaran,” ungkap Yayu.
Ia menjelaskan mekanisme pengusulan pemekaran wilayah ini diawali dengan musyawarah bersama masyarakat di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan tapal batas masing-masing wilayah.
Setelah kedua belah pihak bersepakat, maka penetapan batas wilayah tersebut akan diusulkan ke pemerintah kecamatan sebelum diteruskan ke pemerintah daerah.
Kini, kata dia, DPMD PPU tengah mengebut penetapan tapal batas wilayah sesuai instruksi DPRD.
DPRD memiliki keinginan penetapan tapal batas di PPU segera diselesaikan dengan tenggat waktu hingga akhir 2025.
Ini dikarenakan kehadiran IKN di Kecamatan Sepaku yang masih merupakan wilayah administrasi PPU, sewaktu-waktu akan diambil alih oleh Otorita IKN (OIKN) sebagai daerah otonom baru.
Apabila daerah tersebut resmi berdiri sendiri saat tapal batas belum diselesaikan, maka Kabupaten PPU yang hanya tersisa tiga kecamatan tidak memenuhi syarat sebagai kabupaten.
“Nanti setelah disetujui oleh DPRD akan dilanjutkan ke Kemendagri. Apabila bila disetujui, maka diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup)-nya sebagai dasar hukum pemekaran. Saat ini, baru enam wilayah yang sudah diperbupkan,” tandasnya.
(Sf/By)