Seputar Kaltim

    Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2025, Pemkab PPU Perkuat Tata Kelola Dapodik

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    23 Desember 2025 pukul 21:40 WITA

    Bupati PPU, Mudyat Noor saat menerima LHP atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan semester II 2025 dari BPK Kaltim (Dok: istimewa)

    Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    Bupati PPU, Mudyat Noor menegaskan hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.

    "Kita berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar lebih akurat dan transparan,” ujar Mudyat Noor, Selasa (23/12/2025).

    Pemeriksaan kinerja dapodik yang dilakukan BPK Kaltim bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan dapodik telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pemeriksaan tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari keandalan data pendidikan, yakni memastikan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta satuan pendidikan tersaji secara akurat, valid, mutakhir dan dapat dipercaya.

    Selain itu, BPK juga menilai efektivitas pengelolaan dapodik, termasuk proses pengumpulan, penginputan, verifikasi dan pemutakhiran data sudah berjalan optimal dan mencapai tujuan yang ditetapkan atau justru sebaliknya.

    Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah efisiensi penggunaan sumber daya, meliputi pemanfaatan sumber daya manusia, waktu dan anggaran dalam pengelolaan dapodik agar memberikan hasil yang maksimal.

    Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menilai dampak pemanfaatan data dapodik terhadap kebijakan dan penganggaran, khususnya sebagai dasar dalam perencanaan pendidikan, penyaluran dana pendidikan seperti BOS dan PIP, serta pengambilan keputusan strategis oleh pemerintah daerah.

    Melalui hasil pemeriksaan ini, BPK memberikan rekomendasi perbaikan agar Pemkab PPU dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola dapodik serta meminimalkan risiko kesalahan kebijakan di bidang pendidikan.

    “Pemerintah daerah berkomitmen siap untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2025, Pemkab PPU Perkuat Tata Kelola Dapodik

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    23 Desember 2025 pukul 21:40 WITA

    Bupati PPU, Mudyat Noor saat menerima LHP atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan semester II 2025 dari BPK Kaltim (Dok: istimewa)

    Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    Bupati PPU, Mudyat Noor menegaskan hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.

    "Kita berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar lebih akurat dan transparan,” ujar Mudyat Noor, Selasa (23/12/2025).

    Pemeriksaan kinerja dapodik yang dilakukan BPK Kaltim bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan dapodik telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pemeriksaan tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari keandalan data pendidikan, yakni memastikan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta satuan pendidikan tersaji secara akurat, valid, mutakhir dan dapat dipercaya.

    Selain itu, BPK juga menilai efektivitas pengelolaan dapodik, termasuk proses pengumpulan, penginputan, verifikasi dan pemutakhiran data sudah berjalan optimal dan mencapai tujuan yang ditetapkan atau justru sebaliknya.

    Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah efisiensi penggunaan sumber daya, meliputi pemanfaatan sumber daya manusia, waktu dan anggaran dalam pengelolaan dapodik agar memberikan hasil yang maksimal.

    Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menilai dampak pemanfaatan data dapodik terhadap kebijakan dan penganggaran, khususnya sebagai dasar dalam perencanaan pendidikan, penyaluran dana pendidikan seperti BOS dan PIP, serta pengambilan keputusan strategis oleh pemerintah daerah.

    Melalui hasil pemeriksaan ini, BPK memberikan rekomendasi perbaikan agar Pemkab PPU dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola dapodik serta meminimalkan risiko kesalahan kebijakan di bidang pendidikan.

    “Pemerintah daerah berkomitmen siap untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.

    (Sf/Lo)