Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputrafakta.com)
Samarinda – Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Samarinda yang diterapkan sejak 2022 lalu terus menuai keluhan dari masyarakat.
Sistem yang sebelumnya diganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai masih belum berjalan efektif.
Meski tujuannya untuk mempermudah proses perizinan, tapi banyak warga mengeluhkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen PBG, bahkan hingga berbulan-bulan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyadari permasalahan ini dan mengungkapkan keluhan tentang lamanya penerbitan PBG sudah banyak diterimanya.
Terutama jika dibandingkan dengan kota-kota lain seperti Tangerang dan Bandung yang dapat menyelesaikan proses tersebut dalam hitungan jam.
"Beberapa pihak ada yang mengeluh karena terbitnya cukup lama, sedangkan di kota lain seperti Tangerang dan Bandung dalam hitungan jam sudah jadi," ujar Andi Harun.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang menyebabkan keterlambatan adalah proses verifikasi dokumen yang masih dilakukan secara manual dan memakan waktu lama.
Ini disebabkan oleh terbatasnya pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, yakni hanya Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Yang bisa hanya kabid tata ruangnya, makanya saya sudah minta ke Sekda, Hero Mardanus dan Kepala Dinas PUPR, Desy Damayanti untuk segera diatasi," tegasnya.
Sebagai solusi, Wali Kota Andi Harun mengusulkan penggunaan sistem digital untuk mempercepat proses verifikasi.
Rencananya, sistem ini akan terhubung dengan Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat, yang memungkinkan pemohon untuk mengetahui secara langsung apakah dokumen yang diajukan memenuhi syarat atau masih perlu perbaikan.
"Jadi ketika pemohon mengajukan berkas, langsung bisa diverifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau masih ada yang perlu koreksi, bisa segera dilengkapi," tambahnya.
Penerapan sistem digital ini diharapkan dapat memangkas waktu yang diperlukan untuk verifikasi dan memperlancar alur pengurusan PBG. Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda juga berencana untuk mengatur lebih lanjut mekanisme ini melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) agar dapat segera diterapkan secara menyeluruh.
"Paling lambat Senin saya tanda tangan Perwali perbaikan PBG," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputrafakta.com)
Samarinda – Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Samarinda yang diterapkan sejak 2022 lalu terus menuai keluhan dari masyarakat.
Sistem yang sebelumnya diganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai masih belum berjalan efektif.
Meski tujuannya untuk mempermudah proses perizinan, tapi banyak warga mengeluhkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen PBG, bahkan hingga berbulan-bulan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyadari permasalahan ini dan mengungkapkan keluhan tentang lamanya penerbitan PBG sudah banyak diterimanya.
Terutama jika dibandingkan dengan kota-kota lain seperti Tangerang dan Bandung yang dapat menyelesaikan proses tersebut dalam hitungan jam.
"Beberapa pihak ada yang mengeluh karena terbitnya cukup lama, sedangkan di kota lain seperti Tangerang dan Bandung dalam hitungan jam sudah jadi," ujar Andi Harun.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang menyebabkan keterlambatan adalah proses verifikasi dokumen yang masih dilakukan secara manual dan memakan waktu lama.
Ini disebabkan oleh terbatasnya pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, yakni hanya Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Yang bisa hanya kabid tata ruangnya, makanya saya sudah minta ke Sekda, Hero Mardanus dan Kepala Dinas PUPR, Desy Damayanti untuk segera diatasi," tegasnya.
Sebagai solusi, Wali Kota Andi Harun mengusulkan penggunaan sistem digital untuk mempercepat proses verifikasi.
Rencananya, sistem ini akan terhubung dengan Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat, yang memungkinkan pemohon untuk mengetahui secara langsung apakah dokumen yang diajukan memenuhi syarat atau masih perlu perbaikan.
"Jadi ketika pemohon mengajukan berkas, langsung bisa diverifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau masih ada yang perlu koreksi, bisa segera dilengkapi," tambahnya.
Penerapan sistem digital ini diharapkan dapat memangkas waktu yang diperlukan untuk verifikasi dan memperlancar alur pengurusan PBG. Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda juga berencana untuk mengatur lebih lanjut mekanisme ini melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) agar dapat segera diterapkan secara menyeluruh.
"Paling lambat Senin saya tanda tangan Perwali perbaikan PBG," pungkasnya.
(Sf/By)