Seputar Kaltim

    Terima Aduan dari Tiga Desa, DPRD Paser Soroti Tambang Emas Tanpa Izin

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    19 Oktober 2026 pukul 21:35 WITA

    RDP DPRD terkait PETI di Paser. (Foto: Padliannor)

    Tana Paser - DPRD Kabupaten Paser menaruh perhatian serius terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Paser. Dugaan penambangan ilegal tersebut mencakup tiga wilayah desa, yaitu Desa Kasungai, Desa Rantau Layung dan Desa Rantau Buta.

    Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra menyebut, pihaknya telah menerima surat pengaduan resmi dari ketiga desa tersebut. Aduan tertulis yang masuk pada tanggal 28 Agustus itu menyoroti dampak buruk penambangan emas liar yang semakin mengkhawatirkan.

    Menurut Hendrawan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya merusak lingkungan hulu, tetapi juga berdampak langsung pada sektor perkebunan warga sekitar. Kondisi tersebut juga diperparah oleh musim kemarau yang sedang berlangsung, yang menyebabkan ketersediaan air menyusut tajam.

    "Kualitas airnya jauh turun. Sehingga masuk aduan ke dewan terkait dengan penyebab hal tersebut dan hari ini kita laksanakan RDP," kata Hendrawan, Senin (19/10/2026).

    Berdasarkan data dan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, kandungan pencemaran pada air sungai di lokasi tersebut tercatat sudah berada di atas ambang batas aman.

    Hendrawan menjelaskan, upaya penanganan sebenarnya pernah dilakukan di tingkat bawah. Sejumlah Kepala Desa hingga pihak Kecamatan setempat tercatat telah berupaya menindaklanjuti serta membahas persoalan tersebut dalam berbagai kesempatan rapat. 

    Pihak KPHP Telake beserta DLH Kabupaten Paser dilaporkan telah meneruskan laporan dan temuan masalah itu ke tingkat pusat.

    Hendrawan menegaskan, benteng terakhir dalam menyelesaikan persoalan nyang sedang dihadapi ada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Hendrawan berharap ada langkah penegakan hukum yang tegas dan nyata, mengingat debit air saat kemarau sangat terbatas dan dikhawatirkan memicu potensi masalah baru saat memasuki musim penghujan.

    "Kalau untuk kewenangan kabupaten untuk satuan tugas boleh saja, tapi kan tetap keputusan ada di pusat. KPHP Telake dan Dinas Lingkungan Hidup juga sudah menyampaikan ke pusat terkait persoalan ini," tambahnya. 

    Pihak legislatif berkomitmen untuk tidak membiarkan persoalan ini merugikan masyarakat dan menolak jika RDP hanya menjadi forum formalitas semata. Hendrawan menekankan pentingnya kesimpulan dan tindakan konkret di lapangan agar aspirasi warga tiga desa dapat terselesaikan secara tuntas.


    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Terima Aduan dari Tiga Desa, DPRD Paser Soroti Tambang Emas Tanpa Izin

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    19 Oktober 2026 pukul 21:35 WITA

    RDP DPRD terkait PETI di Paser. (Foto: Padliannor)

    Tana Paser - DPRD Kabupaten Paser menaruh perhatian serius terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Paser. Dugaan penambangan ilegal tersebut mencakup tiga wilayah desa, yaitu Desa Kasungai, Desa Rantau Layung dan Desa Rantau Buta.

    Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra menyebut, pihaknya telah menerima surat pengaduan resmi dari ketiga desa tersebut. Aduan tertulis yang masuk pada tanggal 28 Agustus itu menyoroti dampak buruk penambangan emas liar yang semakin mengkhawatirkan.

    Menurut Hendrawan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya merusak lingkungan hulu, tetapi juga berdampak langsung pada sektor perkebunan warga sekitar. Kondisi tersebut juga diperparah oleh musim kemarau yang sedang berlangsung, yang menyebabkan ketersediaan air menyusut tajam.

    "Kualitas airnya jauh turun. Sehingga masuk aduan ke dewan terkait dengan penyebab hal tersebut dan hari ini kita laksanakan RDP," kata Hendrawan, Senin (19/10/2026).

    Berdasarkan data dan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, kandungan pencemaran pada air sungai di lokasi tersebut tercatat sudah berada di atas ambang batas aman.

    Hendrawan menjelaskan, upaya penanganan sebenarnya pernah dilakukan di tingkat bawah. Sejumlah Kepala Desa hingga pihak Kecamatan setempat tercatat telah berupaya menindaklanjuti serta membahas persoalan tersebut dalam berbagai kesempatan rapat. 

    Pihak KPHP Telake beserta DLH Kabupaten Paser dilaporkan telah meneruskan laporan dan temuan masalah itu ke tingkat pusat.

    Hendrawan menegaskan, benteng terakhir dalam menyelesaikan persoalan nyang sedang dihadapi ada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Hendrawan berharap ada langkah penegakan hukum yang tegas dan nyata, mengingat debit air saat kemarau sangat terbatas dan dikhawatirkan memicu potensi masalah baru saat memasuki musim penghujan.

    "Kalau untuk kewenangan kabupaten untuk satuan tugas boleh saja, tapi kan tetap keputusan ada di pusat. KPHP Telake dan Dinas Lingkungan Hidup juga sudah menyampaikan ke pusat terkait persoalan ini," tambahnya. 

    Pihak legislatif berkomitmen untuk tidak membiarkan persoalan ini merugikan masyarakat dan menolak jika RDP hanya menjadi forum formalitas semata. Hendrawan menekankan pentingnya kesimpulan dan tindakan konkret di lapangan agar aspirasi warga tiga desa dapat terselesaikan secara tuntas.


    (Sf/Lo)