Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Human Capital Department Head Pama Site KPCS, Tri Rahmat Soleh. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Permintaan Bupati Kutai Timur (Kutim) agar perusahaan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat respons dari manajemen PT Pamapersada Nusantara (Pama). Perusahaan mengakui terdampak kondisi operasional di lapangan.
Human Capital Department Head Pama Site KPCS, Tri Rahmat Soleh mengatakan arahan kepala daerah menjadi perhatian serius dan akan dibahas di tingkat manajemen.
“Harapan dari bupati tentu kami catat dan akan kami diskusikan. Itu menjadi masukan penting bagi kami,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, secara umum PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai pemilik konsesi tidak terdampak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, sebagai kontraktor pertambangan, Pama tetap merasakan dampak di wilayah operasionalnya, khususnya di Kecamatan Bengalon.
Menurutnya, kondisi tersebut memaksa perusahaan melakukan langkah optimalisasi, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja di seluruh wilayah Kutim.
“Kami sebagai mining contractor saat ini terdampak. Area kami di Kutai Timur, khususnya di Bengalon dengan customer PT KPC, itu bisa saya bilang terdampak,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan berupaya menekan potensi PHK dengan memaksimalkan penempatan tenaga kerja yang masih dapat diberdayakan di berbagai area operasional.
“Enggak mungkin kami tidak menampung karyawan yang mungkin tetap atau yang tidak ada di sana untuk bisa kami berdayakan. Karena kalau kita berbicara Kutim berarti satu kabupaten,” katanya.
Ia mengakui pengurangan tenaga kerja bisa terjadi jika kondisi memaksa. Namun, pihaknya memastikan setiap keputusan akan dilakukan secara hati-hati dan berbasis data.
“Kami tidak akan melakukan proses terminasi tanpa data, tanpa hal yang sifatnya objektif,” tegasnya.
Terkait skema yang diterapkan, Tri menyebut dalam kondisi terpaksa, perusahaan akan memprioritaskan pengurangan tenaga kerja dari karyawan kontrak dibandingkan karyawan tetap.
“Dalam kondisi terpaksa, kami akan dahulukan untuk yang karyawan kontrak daripada karyawan tetap,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim

Human Capital Department Head Pama Site KPCS, Tri Rahmat Soleh. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Permintaan Bupati Kutai Timur (Kutim) agar perusahaan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat respons dari manajemen PT Pamapersada Nusantara (Pama). Perusahaan mengakui terdampak kondisi operasional di lapangan.
Human Capital Department Head Pama Site KPCS, Tri Rahmat Soleh mengatakan arahan kepala daerah menjadi perhatian serius dan akan dibahas di tingkat manajemen.
“Harapan dari bupati tentu kami catat dan akan kami diskusikan. Itu menjadi masukan penting bagi kami,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, secara umum PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai pemilik konsesi tidak terdampak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, sebagai kontraktor pertambangan, Pama tetap merasakan dampak di wilayah operasionalnya, khususnya di Kecamatan Bengalon.
Menurutnya, kondisi tersebut memaksa perusahaan melakukan langkah optimalisasi, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja di seluruh wilayah Kutim.
“Kami sebagai mining contractor saat ini terdampak. Area kami di Kutai Timur, khususnya di Bengalon dengan customer PT KPC, itu bisa saya bilang terdampak,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan berupaya menekan potensi PHK dengan memaksimalkan penempatan tenaga kerja yang masih dapat diberdayakan di berbagai area operasional.
“Enggak mungkin kami tidak menampung karyawan yang mungkin tetap atau yang tidak ada di sana untuk bisa kami berdayakan. Karena kalau kita berbicara Kutim berarti satu kabupaten,” katanya.
Ia mengakui pengurangan tenaga kerja bisa terjadi jika kondisi memaksa. Namun, pihaknya memastikan setiap keputusan akan dilakukan secara hati-hati dan berbasis data.
“Kami tidak akan melakukan proses terminasi tanpa data, tanpa hal yang sifatnya objektif,” tegasnya.
Terkait skema yang diterapkan, Tri menyebut dalam kondisi terpaksa, perusahaan akan memprioritaskan pengurangan tenaga kerja dari karyawan kontrak dibandingkan karyawan tetap.
“Dalam kondisi terpaksa, kami akan dahulukan untuk yang karyawan kontrak daripada karyawan tetap,” pungkasnya.
(Sf/Lo)