Seputar Kaltim

    Terganjal Nomenklatur, Proyek Tambat Rp28 Miliar di Mahakam Tunggu Revisi Aturan Pusat

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    27 Maret 2026 pukul 16:20 WITA

    Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Ahmad Maslihudin. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membangun fasilitas tambat kapal senilai Rp28 miliar di perairan Sungai Mahakam masih terganjal aturan pusat.

    Proyek ini membentur nomenklatur kepelabuhanan yang belum mengakomodasi keberadaan fasilitas tambat di luar area pelabuhan inti.

    Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Ahmad Maslihudin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus mengurus legalitas proyek.

    Menurutnya, dalam regulasi kepelabuhanan yang ada, istilah "tambat" mutlak melekat pada area pelabuhan resmi, sedangkan aktivitas di luar area tersebut hanya dikenal dengan istilah "labuhan".

    "Makanya kita sedang mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar ini diakomodir dalam revisi KP 722. Fasilitas yang kita bangun ini kan posisinya memang di luar area pelabuhan inti," tegas Maslihudin dihubungi di Samarinda, Jum'at (27/3/2026).

    Untuk memuluskan langkah administratif ini, Dishub Kaltim dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) telah sepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus.

    Lebih jauh, Maslihudin merinci bahwa wujud fisik proyek ini murni difungsikan sebagai "kantong parkir" kapal, bukan dermaga untuk bongkar muat logistik.

    Proyek tahap awal ini akan menyasar aset lahan milik Pemprov Kaltim di kawasan Sungai Kunjang dan Sungai Lais.

    Khusus di perairan Sungai Lais yang kerap dipadati kapal, konstruksinya akan menggunakan sistem tiang pancang (dolphin) model modular sebanyak 8 hingga 12 modul.

    Setiap ponton nantinya akan diikat pada tiga titik sekaligus agar kokoh menahan arus Sungai Mahakam.

    Jika kelak revisi aturan Kemenhub ini tembus dan fisik proyek rampung, Dishub Kaltim memastikan pengelolaan fasilitas akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    "Terkait tarif dan potensi PAD nanti masuk ranah bisnis BUMD. Bisa mengacu pada standar PNBP Kementerian Perhubungan, atau disesuaikan," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Terganjal Nomenklatur, Proyek Tambat Rp28 Miliar di Mahakam Tunggu Revisi Aturan Pusat

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    27 Maret 2026 pukul 16:20 WITA

    Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Ahmad Maslihudin. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membangun fasilitas tambat kapal senilai Rp28 miliar di perairan Sungai Mahakam masih terganjal aturan pusat.

    Proyek ini membentur nomenklatur kepelabuhanan yang belum mengakomodasi keberadaan fasilitas tambat di luar area pelabuhan inti.

    Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Ahmad Maslihudin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus mengurus legalitas proyek.

    Menurutnya, dalam regulasi kepelabuhanan yang ada, istilah "tambat" mutlak melekat pada area pelabuhan resmi, sedangkan aktivitas di luar area tersebut hanya dikenal dengan istilah "labuhan".

    "Makanya kita sedang mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar ini diakomodir dalam revisi KP 722. Fasilitas yang kita bangun ini kan posisinya memang di luar area pelabuhan inti," tegas Maslihudin dihubungi di Samarinda, Jum'at (27/3/2026).

    Untuk memuluskan langkah administratif ini, Dishub Kaltim dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) telah sepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus.

    Lebih jauh, Maslihudin merinci bahwa wujud fisik proyek ini murni difungsikan sebagai "kantong parkir" kapal, bukan dermaga untuk bongkar muat logistik.

    Proyek tahap awal ini akan menyasar aset lahan milik Pemprov Kaltim di kawasan Sungai Kunjang dan Sungai Lais.

    Khusus di perairan Sungai Lais yang kerap dipadati kapal, konstruksinya akan menggunakan sistem tiang pancang (dolphin) model modular sebanyak 8 hingga 12 modul.

    Setiap ponton nantinya akan diikat pada tiga titik sekaligus agar kokoh menahan arus Sungai Mahakam.

    Jika kelak revisi aturan Kemenhub ini tembus dan fisik proyek rampung, Dishub Kaltim memastikan pengelolaan fasilitas akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    "Terkait tarif dan potensi PAD nanti masuk ranah bisnis BUMD. Bisa mengacu pada standar PNBP Kementerian Perhubungan, atau disesuaikan," tutupnya.

    (Sf/Rs)